Lantik SETIA, Presiden dan Mendagri Bertindak Amoral

AMBON, INFO BARU--Pelantikan Gubernur Maluku periode 2014-2019 Senin (10/3) Hari ini adalah drama kehancuran bagi rakyat Maluku yang dipertontonkan pejabat di Negeri ini.
Tindakan yang dilakukan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Mendagri, Gamawan Fauzy, adalah bukan sebagai seorang negarawan.
“Saya anggap Presiden dan Mendagri bukan seorang negarawan, mereka ingin mencoba menghancurkan negara melalui perlawanan mereka dangan hukum itu sendiri, ini juga merupakan sebuah pelecehan terhadap sebuah kehormatan negara,” tegas salah mantan anggota DPRD Provinsi Maluku, Chris Sahetapy yang dimintai tanggapannya oleh Koran ini, Minggu (9/3).
Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku ini menandaskan, pelantikan Said Assagaf-Zeth Sahuburua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku oleh Presiden RI, adalah tindakan “Amoral” yang dilakukan Mendagri dan Presiden.
Sehingga tindakan amoral presiden dan Mendagri itu tidak bisa dimaafkan siapa pun anak bangsa di Maluku.
“Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku esok (Hari ini-Red) itu cacat hukum. Presiden RI dan Mendagri melakukan tindakan amoral dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, dimana tindakan tersebut nyatanya telah melanggar hukum dan kode etik,” tegasnya.
Sahetapy menuturkan, pelantikan Assagaf-Sahuburua menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Maluku adalah bentuk eksploitasi hukum serta tindakan paksa yang dilakukan Presiden dan Mendagri.
“Ini juga sebuah kehancuran demokrasi di Indonesia khususnya bagi rakyat di Maluku,” cetusnya.
Menurut Sahetapy, jika Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan tidak mengetahui perihal putusan PTUN yang sudah inkrach dan putusan DKPP yang memecat Ketua KPU provinsi Maluku, hal tersebut dimaknainya sebuah pembohongan besar terhadap publik Maluku khususnya maupun Indonesia umumnya.
“Karena Mendagri sebagai seorang pemimpin yang bertanggungjawab mengendalikan sistem menajemen dalam Departemen Kementerian Dalam Negeri (Depdagri). Masa Gamawan Fauzy selaku pimpinan kantor Depdagri tidak mengetahui putusan PTUN dan DKPP soal sengekta Pilkada Maluku 2013. Jangan mencari kambing hitam dan cuci tangan dengan perbuatan melawan hukum juga kode etik kenegaraan. Oleh karena itu mereka mencoba mempergunakan kekuasaan dalam kerangka menumbangkan negara secara tidak sadar,” tegasnya.
Sahetapy berasumsi, jika pemerintah pusat sudah kotor dengan mempermainkan hukum, maka akan berdampak pula kepada yang di bawah ikutan kotor juga.
Lanjutnya, semua warga negara harus patut terhadap hukum. Tapi yang terjadi saat ini kasus Pilkad Maluku 2013 itu Mendagri dan Presiden RI SBY, juga tidak taat kepada hukum di negara Indonesia.
“Jika pimpinan pemerintah pusat saja sudah kotor demikian, maka pasti di bawah juga akan kotor. Hasilnya kami sebagai rakyat menjadi tumbal dan jadi bulan-bulanan di negeri ini,” kesalnya.
Sahetapy menyatakan, langkah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendagri Gamawan Fauzi yang akan melantik Gubernur-Wakil Gubernur Maluku periode 2014-2019 Hari ini, adalah sebuah drama kejahatan hukum yang dipertontonkan mereka selaku pejabat negara.
Menurut dia, langkah SBY dan Gamawan Fauzi itu bentuk pelecehan terhadap kehormatan negara.
Pasalnya, pekerjaan rumah soal proses hukum sengketa pilkada Maluku 2013 yang belum tuntas hingga kini tidak diakomodir oleh presiden maupun Mendagri.
Buktinya, putusan inkrach PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar, termasuk putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey (Mantan), termasuk sanksi teguran keras kepada Bawaslu Provinsi Maluku dan empat anggota komisioner KPU Provinsi Maluku tetap saja, SBY dan Gamnawan Fauzi melaksanakan pelantikan meski cacat hukum.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku adalah sebuah akrobat atau drama kehancuran bagi bangsa dimana atas kinerja pemimpin di negeri ini sendiri. Padahal proses Pilkad Maluku 2013 itu telah melanggar UU di negara Indonesiai,” tegasnya.
Ia mengaskan, SK Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku (2014-2019) yang ditandatangani Presiden RI SBY, sudah catat hukum.
Selain itu, pelantikan tersebut tidak disetujui oleh rakyat Maluku, lantaran seluruh rakyat Maluku saat ini telah sadar dan cerdas memahami hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami rakyat Maluku diombang-ambingkan oleh perilaku pemimpin yang tidak bermoral buktinya SK Keppres untuk pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku catat hukum. Selaku anak negeri Maluku, patut bagi saya mempertanyakannya. Ini kehancuran bagi rakyat Maluku yang dipertontonkan oleh pejabat di Negara ini. Drama ini adalah penghancuran (dekompesision) terhadap nilai-nilai dan etika,” tutup mantan Ketua Partai Demokarasi Pembahruan Provinsi Maluku ini. (SAT)
Posting Komentar untuk "Lantik SETIA, Presiden dan Mendagri Bertindak Amoral"