PN Sita Jaminan Rumah Walikota Ambon

AMBON, INFO BARU--Pengadilan Negeri Ambon melakukan sita jaminan terhadap rumah pribadi Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang berlokasi di Dusun Kayu Putih, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau.
Penyitaan dilakukan Rabu (7/5) oleh juru sita Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan perkara perdata nomor 139/PTTG/2013/PN-AP.
“Sita Jaminan objek sengketa terhadap lahan seluas 346 meter persegi dan bangunan milik Walikota Ambon Richard Louhenapessy di jalan Sirimau Dusun Kayu Putih telah dilakukan oleh juru Sita PN Ambon,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Ambon, Ahmad Bukhori kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/5).
Menurutnya, sita jaminan dilakukan sebelum ada keputusan PN Negeri Ambon atas gugatan perkara yang dilayangkan penggugat Rudy Mahulete SH terhadap Tergugat I Pemerintah Kota Ambon, Tergugat II Pemerintah provinsi Maluku dan tergugat III yakni Richard Louhenapessy.
“Sita jaminan dilakukan sebelum ada keputusan PN. Jika sudah ada keputusan yang memenangkan penggugat maka akan ada upaya paksa berupa eksekusi dari perkara perdata tersebut. Dan ini akan dilaksanakan terhadap objek yang disita supaya masalah perdata tidak menjadi sia-sia,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Protokoler dan HUmas Pemkot Ambon, Joy Adrianz menjelaskan, gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Rudy Mahulete terhadap Pemerintah Kota Ambon sebagai tergugat I, Pemerintah Provinsi Maluku sebagai tergugat II dan Richard Louhenapessy sebagai tergugat III salah sasaran.
“Persoalan antara penggugat dan tergugat III adalah persoalan institusi, bukan masalah pribadi. Jadi kalau rumah pribadi dijadikan sebagai sita jaminan, saya kira salah sasaran,” katanya.
Dia mengatakan, Pemkot Ambon akan berkoordinasi dengan PN Ambon atas sita jaminan yang dilakukan PN terhadap rumah pribadi Walikota Ambon, Ricahrd Louhenapessy.
“Pemkot akan membangun komunikasi dengan pengadilan untuk masalah ini karena tidak mungkin hak pribadi walikota ambon dijadikan jaminan insistusi. dan langkah yang diambil oleh walikota adalah langkah institusi,” tandasnya.
Jika tidak ada kesepakatan antara PN dan Pemkot maka pihaknya akan menindaklajuti persoalan ini ke komisi yudisial.
“Kalau kita tidak menemukan kata sepakat dengan PN maka kita akan berproses secara hukum ke komisi yudisial,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, persoalan antara penggugat, tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bermula dari sebidang tanah di kasawan Desa Passo Kecamatan Baguala yang merupakan asset pemerintah provinsi Maluku.
Lahan yang saat ini dibangun rumah toko (ruko) di samping Ambon City Center (ACC) pada jaman pemerintahan mantan Gubernur Maluku, Akib Latuconsina diberikan kepada saudaranya.
Lahan tersebut awalnya akan dibangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun atas pertimbangan Dinas Tata Kota Ambon, lokasi tersebut tidak layak sehingga lahan itu dijual secara pribadi oleh mantan Gubernur Akib Latuconsina bersama istrinya kepada penggugat yakni Rudy Mahulete.
Untuk menggunakan lahan tersebut sebasgai Ruko, lanjut Adrianz, Mahulete mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada dinas Tata Kota Ambon.
“Secara administrative usulan pengurusan IMB memenuhi persyaratan sehingga Pemkot Ambon mengeluarkan IMB untuk bangun Ruko,” katanya.
Selang beberapa waktu, Pemkot Ambon menerima surat resmi dari pemerintah Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan, Karel Albert Ralahalu untuk menangguhkan IMB lantaran lahan itu merupakan asset Pemprov Maluku.
“Karena lahan tersebut milik Pemprov Maluku yang kalau dialihkan ke pihak ketiga tentu harus memenuhi prosedur hukum diantaranya persetujuan DPRD Maluku,” katanya.
Dia mengakui, Pemkot Ambon menangguhkan IMB dan menghentikan proses pembangunan ruko atas permintaan Pemprov Maluku.
“Merasa pembangunan dihentikan maka penggugat yakni Mahulete melakukan proses hukum melalui PTUN, dimana hasil PTUN memenangkan penggugat. dengan demikian Pemkot kembali mengeluarkan ijin untuk melanjutkan proses pembangunan,” jelasnya.
Namun, sambung Adrianz, Mahulete kembali menggugat Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon dengan alasan penangguhan ijin pembangunan Ruko telah merugikan yang bersangkutan secara materil maupun in materil.
“Karena itu yang bersangkutan menggungat Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku dengan mememinta jamiman rumah pribadi walikota ambon,” ucapnya.
Dia menambahkan, penggugat dalam gugatannya menjadikan rumah pribadi walikota sebagai jaminan karena secara peradilan barang milik negara tidak bisa dijadikan jaminan.
“Jadi secara normative ini tidak bisa diterima bagaimana mungkin rumah pribadi walikota dijadikan jaminan karena secara peradilan barang negara tidak dapat dijadikan jaminan,” tambahnya. (RIN)