Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi Rumput Laut Bursel Jaksa Masih Periksa Saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyrakat (Kasi Penkum-Humas), Kejati Maluku, Bobby Palapia.
AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi Maluku masih akan memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek rumput laut Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yang ditengarai melibatkan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyrakat (Kasi Penkum-Humas), Kejati Maluku, Bobby Palapia, yang dikonfirmasi Info Baru, di kantornya, Jumat (28/11) mengatakan, terkait kasus tipikor proyek pengadaan anakan rumput laut kabupaten Bursel tahun 2010, Rp 762.900.000 itu, penyidik masih akan memeriksa saksi.

Pemeriksaan saksi tersebut, kata Bobby, untuk dua orang tersangka masing-masing, kontraktor (Pelaksana Proyek), Achmad Padang, dan Direktur Utama CV Cahaya Citra Mandiri Abadi, Nur Soni Al Idrus.

Menurut Bobby, disamping memeriksa saksi jaksa peyidik juga sedang melakukan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), milik dua tersanga tersebut.

Lanjutnya, jika pemeriksaan saksi sudah selesai serta BAP milik dua tersangka itu sudah dirampungkan oleh penyidik,  maka selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya.

“Jadi, untuk kasus tipiukor proyek rumput laut Bursel itu, masih akan ada pemeriksaan saksi untuk dua tersangka,” paparnya.

Proyek rumput laut untuk empat Desa di Kabupaten Buru Selatan itu, belakangan diketahui fiktif telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 680 juta lebih.

Dalam kasus ini, tersangka Cornes Alexander Sahetapy selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), proyek rumput laut Bursel tahun 2010 ini, yang bersangkutan telah menjalani perisidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Seperti diberitakan Info Baru sebelumhya, proyek pengadaan anakan rumput laut yang bersumber dari APBN tahun 2010 sebesar Rp 762.900.000 itu, milik Bappeda kabupaten Bursel dimana kala itu dipimpin oleh Tagop Sudarsono Soulissa (sekarang Bupati Bursel-Red).

Proyek ini diperuntukan kepada empat Desa di Kecamatan Kepala Madang Kabupaten Buru Selatan. Tapi faktanya, di lapangan tim jaksa kala itu dipimpin mantan Asisten Intelijen (Asintel), Kejati Maluku, Daniel Palapia, dan kawan-kawan, tidak menemukan adanya budidaya rumput laut di empat desa tersebut.   Sehingga disimpulkan proyek tersebut telah gagal atau fiktif.

Asal tau saja, sesuai kontrak proyek, pekerjaan hingga selesai oleh rekanan pada 17 November 2010. Faktanya lain, proyek ini fiktif. Celakanya anggaran sudah dicairkan 100 persen.

Bibit rumput laut yang diserahkan kepada kelompok nelayan semuanya mati dan tidak dapat dimanfaatkan. PT Cahaya Citra Mandiri Abadi milik Nur Soni Al Idrus dipakai oleh Ahmad Padang yang adalah ipar Tagop Sudarsono Soulissa itu untuk menangani proyek fiktif tersebut.

Selain itu, pekerjaan pengadaan paket bantuan input produksi rumput laut ini tidak dilaksanakan sampai selesai sesuai kontrak. Dimana anggarannya telah dikorupsi oleh pihak terkait.

Proyek ini bersumber dari Kementerian PDT. Saat itu Kepala Bappeda Bursel adalah Tagop Sudarsono Soulissa dan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebelumnya, saat hadir di persidangan beberapa waktu lalu dihadapan Majelis Hakim, Tagop mengatakan dirinya cuti sejak 24 September 2014 untuk mencalonkan diri mengikuti Pilkada kabupaten Bursel.

Celakanya, saat mengajukan surat cuti, Tagop tidak melaporkan ke Kementerian PDT dan lebih mengharapkan Plt Kepala Bappeda Bursel yang baru atau Plt Bupati yangg memprosesnya ke Kementerian.

Anehnya, meski tidak ada kejelasan siapa KPA yang baru, tapi dokumen SPM tetap atas nama Tagop dan ada tandatangannya sampai anggaran dicairkan ke rekanan sebesar Rp 600 juta lebih.
Sementara itu, sebelumnya keterangan Kilat, SE, salah satu auditor dari BPKP RI Perwakilan Maluku selaku saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu, mengaku SPM ditandatangani Tagop Soulissa.

Padahal proyek itu tidak rampung sesuai masa kerja dalam kontrak. Bahkan 2.100 Kg bibit rumput laut mati sebelum disemaikan petani. Keterlambatan penyaluran tali, sementara sejumlah item lainnya tidak ada sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 680 juta lebih.

Anggaran proyek dikucurkan dua tahap masing-masing, pada 20 Oktober 2010 dan tahap kedua pada 16 Desember 2010. Kontrak proyek bernomor: 01/KNT/P2KPDT/IX/2010 tertanggal 18 September 2010 ditandatangani oleh kontraktor dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tagop Sudarsono Soulissa saat itu menjabat Kepala Bappeda kabupaten Bursel. Padahal seharusnya yang menandatangani kontrak proyek adalah kontraktor dan PPTK.

Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, proyek ini terbagi atas tiga item masing-masing pengadaan bibit 16.500 kg, pengadaan tali tambang bentang 165 bal dan pengadaan tali tambang pengikat 300 bal ini, gagal total.

Bibit rumbut laut sebanyak 16.500 kg yang disiapkan, tidak bisa dibudidayakan karena telah mati. Akibat tak dilaksanakan dengan perencanaan yang matang.

Sejak disut Kejati Maluku, kasus ini sudah ditetapkan tiga tersangka masing-masing, PPTK Cornes Alexander Sahetapy, Kontraktor pelaksana proyek Ahmad Padang yang diketahui adalah ipar Tagop Sudarsono Soulissa, serta Direktur Utama PT Cahaya Citra Mandiri Abadi, Nur Soni Al Idrus.

Sementara itu, tanda tangan pada SPM untuk pencairan anggaran proyek fiktif tersebut Kejati Maluku bakal mengujinya dengan meminta bantu Laboratorium Forensik (Labfor) milik Mabes Polri di Makassar provinsi Sulawesi Selatan.

Hanya saja, dugaan tanda tangan pada SPM tersebut adalah milik Tagop Sudarsono Soulissa, hingga berita ini naik cetak, hal tersebut belum juga mampu diungkap atau dibuktikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. (MAS)