Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Gara-gara Menebang Pohon, Salampessy Dipolisikan

Ilustrasi.
AMBON-Gara-gara menebang pohon di belakang rumah, M. Salampessy harus ditahan oleh pihak Polres Pulau Ambon Ambon, lantaran diduga menganiaya Usman Sangaji (40)  atau korban tetangga rumahnya di Desa Ory Kecamatan  Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah,  Sabtu (23/8) akhir pecan kemarin.

Kornologisnya, berawal tersangka (M Salampessy-Red) menebang pohon Ketapang di belakang rumah Usman Sangaji (40) atau korban.

Kemudian korban ke rumahnya (pelaku-Red) untuk menanyakan alasan penebangan pohon yang selama ini dijaga korban.

Korban sudah menunggu lama di depan rumah, ketika Salampessy keluar kroabn lantas memukul Salampessy tepatnya di bagian kepala. Akhirnya tersangka masuk mengambil sebilah parang dan memotong korban dua kali, sehingga mengalami luka pada bagian bahu kanan dan paha kiri.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto yang dikonfirmasi info Baru di ruang kerjanya Senin (25/8) membenarkannya.

Menurut Agung, sesuai laporan polisi di SPK ada kasus penganiayaan yang dilakukan M. Salampessy di Desa Ory, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Malteng.

Agung menyatakan, kasus ini ditangani Polsek Pulau Haruku. Namun sudah dilimpahkan ke Polres Pulau Ambon untuk ditindaklanjuti. “Sementara tersangka sudah diproses dan di tahan di Mapolres Ambon,” bebernya.

Agung mengatakan, kasus tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (SAT)