Korupsi Kapal Ikan DKP Maluku, Jaksa Tahan Dirut PT. Satum Manunggal Abadi

AMBON, INFO BARU--Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku, kembali menggiring Direktur utama (Dirut) PT. Satum Manunggal Abadi, Satum, salah-satu tersangka tambahan di kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Kapal Ikan, dilingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, tahun anggaran 2013, ke Rutan kelas IIB Ambon, Senin (15/6).
“Hari ini (red-kemarin) jaksa penyidik, kembali menahan Dirut PT. Satum Manunggal Abadi, Satum, ke Rutan kelas IIB Ambon,” kata Kepala seksi penerangan hukum dan humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia, kepada media di Ambon, kemarin.
Menurutnya, sebelum digiring ke Rutan, Dirut PT. Satum Manunggal Abadi, Satum, sempat di periksa oleh penyidik Kejati Maluku, selama tujuh jam, sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.00 WIT.
“Jadi tersangka sempat di periksa, selama tujuh jam, sebelum di bawah ke Rutan kelas IIB Ambon, dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku,” ujarnya.
Dijelaskan, Dirut PT Satum Manunggal Abadi, Satum, ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Sebab, bos PT. SMA tersebut, memiliki peran sentral di kasus pengadaan Kapal itu, yakni sebagai rekanan proyek.
“Setelah kami melakukan pemeriksa kurang lebih tujuh jam, kami menemukan dua alat bukti cukup, untuk menetapkan menetapkan Dirut SMA, Satum, sebagai tersangka di proyek pengadaan Kapal itu,” terang, Palapia.
Sebelumnya, di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kapal Ikan di lingkup DKP Maluku, yang didanai APBN tersebut, jaksa penyidik Kejati Maluku, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni eks Kadis DKP Maluku, Bastian Mainassy, Dirut PT. Fibre Glas, Suratno Ramli, dan rekanan proyek, Benyamin Sutra Hitu.
Untuk diketahui, di tahun 2013 lalu DKP Maluku, mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah pusat (Pempus), untuk pengadaan, masing-masing proyek pengadaan dua unit Kapal berbodi Fiber Glass, dimana pembuatan Kapal ikan 30 GT senilai Rp 7.443 miliar, ditangani oleh PT. SMA.
Sedangkan, ukuran 15 GT ditangani oleh PT. Sarana Usaha Bahari dengan nilai proyek sebesar Rp 2.917.800 miliar. (IB-96)