16 Terpidana Korupsi di Maluku Berhasil Dieksekusi Jaksa

AMBON-Di awal tahun 2015 Kejakasaan Tinggi Maluku telah berhasil mengeksekusi sebanyak 16 terpidana yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Ke-16 terpidana yang dieksekusi itu semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Ambon, dan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku.
“Hingga kini kami sudah melakukan eksekusi terhadap 16 terpidana di kasus tipikor berbeda, dan mereka (terpidana) yang dieskusi telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Demikian kata Kasi Penkum-Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia kepada Info Baru di Ambon, kemarin.
Bobby menjelaskan, 16 terpidana yang sudah dieksekusi oleh tim eksekutor Kejati Maluku itu sepuluh orang di antaranya, adalah terpidana kasus korupsi dana asuransi kesehatan yang melibatkan 35 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggra (Malra) periode 1999-2004.
Sementara enam orang di antaranya merupakan terpidana pada kasus korupsi berbeda, seperti korupsi anggaran proyek RHL Pulau Kassa, Dana Keserasian Dinsos Maluku, dan kasus korupsi TPU Gunung Nona Ambon.
“Terpidana yang sudah dieksekusi sepuluh diantaranya itu adalah terpidana kasus asuransi Kabupaten Malra,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana yang hingga kini, belum sempat dieksekusi.
“Kami akan tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana yang hingga kini masih bebas,” janjinya. (RAM)