Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

16 Terpidana Korupsi di Maluku Berhasil Dieksekusi Jaksa

Kasi Penkum-Humas Kejati Maluku, Bo­bby Kin Palapia.
AMBON-Di aw­al tahun 2015 Ke­jakasaan Tinggi Ma­luku te­­lah berhasil me­ng­eksekusi se­banyak 16 terpidana yang tersangkut ka­sus ti­ndak pidana koru­psi (Tipikor). Ke-16 terpidana ya­ng dieksekusi itu semuanya telah memperoleh kekuatan hu­kum tetap dari Pe­ngadilan Tipikor Ambon, dan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku.

 “Hingga kini kami sudah melakukan eksekusi te­­r­hadap 16 terpi­dana di kasus tip­ikor berbeda, dan mereka (terpidana) yang dieskusi telah memperoleh keku­atan hukum tetap,” Demikian kata Kasi Penkum-Humas Kejati Maluku, Bo­bby Kin Palapia kepada Info Baru di Ambon, kemarin.

Bobby menjelaskan, 16 terpidana yang sudah dieksekusi oleh tim eksekutor Kejati Maluku itu sepuluh orang di antaranya, adalah terpidana kasus korupsi dana asuransi kesehatan yang melibatkan 35 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggra (Malra) periode 1999-2004.

Sementara enam orang di antaranya merupakan terpidana pada kasus korupsi berbeda, seperti korupsi anggaran proyek RHL Pulau Kassa, Dana Keserasian Dinsos Maluku, dan kasus korupsi TPU Gunung Nona Ambon.

“Terpidana yang sudah dieksekusi sepuluh diantaranya itu adalah terpidana kasus asuransi Kabupaten Malra,” imbuhnya.

Dijelaskan pula, pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana yang hingga kini, belum sempat dieksekusi.

“Kami akan tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana yang hingga kini masih bebas,” janjinya.  (RAM)