Alasan Dipijat, Si Bapak Minta Lebih
![]() |
Kepala Sub hubungan Masyarakat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Meity Jacobus |
AMBON, INFO BARU--Nasib malang kembali menimpa seorang bocah perempuan, bunga (bukan nama sebenarnya red), berdomsili di Desa Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Ia harus menanggung derita lantaran barang barang berharga (bagian vital) miliknya harus diobok obok secara paksa oleh AM (32) yang tak lain adalah bapak kandungnya sendiri. Peristiwa Cabul ini, berlangsung di Kawasan Warakuning, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau.
“Ternyata bukan memijat. Malah pelaku yang mengambil kesempatan untuk melakukan perbuatan biadapnya. Dia meremas payudara dan memasukan jari tangan ke bagian vital anak kandunganya itu,” ujar AKP Meity.
Saat diketahui ibunya, keduanya langsung mengadukan hal itu ke Polres Ambon untuk di proses sesuai hukum yang berlaku “Pelaku saat ini kami sudah amankan. sudah dimintai keterangan terkait persoalan tersebut sisa, tinggal ibu korban dan saksi, kemungkinan besar hari ini (senin kemarin-red) kami mintai keterangan mereka,” ujar Meity.
Menurutnya, atas kejadian itu, pelaku akan dikenai pasal berlapis. Salah satunya Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (IB-93)—(IB-94)
Posting Komentar untuk "Alasan Dipijat, Si Bapak Minta Lebih"