Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jaksa Pelajari Dokumen Korupsi Mobil Penyuluh DKP Kota Ambon

Jaksa Pelajari Dokumen Korupsi Mobil Penyuluh DKP Kota Ambon (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Pasca menyita puluhan dokumen penting terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pengadaan mobil operasional penyuluh, milik Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP), Kota Ambon, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tengah konsenterasi mempelajarinya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas), Kejati Maluku, Bobby Palapia, yang dikonfirmasi Info Baru, dikantornya Jumat (28/11), mengatakan, untuk saat ini selain dilakukan pemeriksaan saksi, jaksa juga sedang mempelajari sejumlah dokumen penting yang disita pada Selasa 25 November 2014.

Menurut Bobby, jaksa juga masih akan mengembangkan kasus tersebut dengan jalan memeriksa pihak terkait.

Sebelumnya, pihak Kejati Maluku telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Haidee AR. Vigeleyn Nikijuluw sebagai tersangka. Dimana kasus dugaan Tipikor, proyek pengadaan mobil penyuluhan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kota Ambon, tahun 2013 itu sebesar Rp 400 juta lebih.

Dari pengustan bergulir, tim Jaksa kemudian menggrebek kantor DKP Kota Ambon, dan berhasil menyita puluhan dokumen penting terkait kasus dimaksud.

Penyitaan puluhan dokumen di kantor DKP Kota Ambon itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Maluku, Selasa (25/11) lalu.

Sebelumnya Bobb mengatakan, penyitaan puluhan dokumen di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkot Ambon itu, terkait kasus dugaan tipikor anggaran pengadaan mobil penyuluh lapangan yang bersumber dari APBD tahun 2013, sebesar Rp 400 juta lebih.

Menurut Bobby, penyitaan puluhan dokumen itu dilakukan oleh Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Maluku. Langsung mempelajarinya dengan sejumlah keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Puluhan dokumen yang disita itu akan ditelaah dan dipelajari oleh tim jaksa penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus ini termasuk kepentingan pemberkasan.

Diketahui, anggaran untuk pengadaan satu unit mobil penyuluh lapangan untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon itu, pembeliannya kuat dugaan tidak dilakukan sesuai speknya.

Dugaan kuat, telah terjadi mark up anggaran dalam proyek pengadaan mobil penyuluh lapangan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon tersebut.

“Ya pasca penyitaan puluhan dokumen oleh tim jaksa otomatis akan dipelajari dan ditelaah oleh jaksa pnyidik,” jelasnya.

Seperti diberitakan Info Baru sebelumnya, kasus ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy (saudara sepupu Walikota Ambon-Red), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga telah diperiksa.

Meski telah diperiksa sebagai saksi, hingga kini yang bersangkutan belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dugaan kuat yang bersangkutan terlibat.

Selain itu, PPK, Haidee AR. Vigeleyn Nikijuluw, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Nikijuluw sebagai tersangka dilakukan Pada 20 Agustus 2014.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran, proyek pengadaan mobil operasional penyuluh DKP Kota Ambon tahun 2013 sebesar Rp 430,55 juta itu, pembeliannya tidak sesuai spek.

Selain itu, realisasi pembelian mobil baru dilakukan pada Maret tahun 2014 tanpa asesorisnya. Celakanya, anggaran sudah dicairkan 100 persen, setelah Kepala DKP, Fernanda Louhenapessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mengajukan permintaan pencairan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan, Robby Silooy.

Permintaan Louhenapessy itulah, kemudian ditindaklanjuti oleh Silooy (Kepala Badan Keuangan Pemkot Ambon-Red), dengan mengeluarkan Surat Pernyataan Pencairan Dana atau SP2D.

Sesuai pemeriksaan,  atas permintaan Kadis DKP Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy, yang diusulkan ke Kepala Badan Pengelola Keuangan kemudian dicairkanlah anggaran tersebut.

Pencairan anggaran mobil penyuluh itu juga dilakukan tanpa nota pengawasan Inspektorat. (MAS)