Bongkar Kasus Proyek Kantor Bupati SBB

AMBON, INFO BARU--Direktorat Kriminal Khusus (Ditkirmsus) Polda Maluku diminta membongkar dugaan krouspi dibalik proyek pembangunan kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB), lantaran anggarannya diduga telah dimark-up atau dikorupsi berjamaah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Maluku, Idham Sangadji, kepada Info Baru Kamis (13/2) kemarin.
Menurut dia, Ditkrimsus Polda Maluku tidak perlu lagi menunggu laporan dari masyarakat untuk membongkar kasus mega proyek kantor Bupati SBB tersebut.
Idham menyarankan Ditkrimsus Polda Maluku menjadikan data formula untuk mengungkap skandal korupsi dengan modus mark-up anggaran mega proyek kantor SBB itu, merujuk data media lokal yang telah berulangkali mempublikasikan kasus dimaksud.
Menurut dia, pembangunan kantor Bupati SBB itu sejak 2009 dengan alokasi anggaran senilai Rp 45 miliar.
Tapi dalam perjalanan proyek itu tidak dikerjakan tuntas, lucunya pada 2013 tambahan anggaran melalui usulan Pemkab SBB dalam hal ini Plt Kadis PU SBB Reymond Semuel Puttileihalat senilai Rp 21 Miliar, dan diaminin atau disepakati oleh Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat lewat APBD perubahan tahun 2013.
Sehingga total anggaran untuk mega proyek tersebut telah menelan APBD SBB mencapai Rp 66 miliar sayangnya proyek itu hingga kini belum juga tuntas.
Untuk membongkar dugaan korupsi mega proyek kantor Bupati SBB itu, menurut Idham, Ditkrimsus Polda Maluku patut menjadikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) SBB, Reymond Semuel Puttileihalat sebagai pintu masuk.
“Apalagi status Reymond Semuel Puttileihalat (Plt Kadis PU SBB-Red), sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditkrimsus terkait kasus dugaan korupsi proyek Irigasi APBD 2010 Rp 1,3 Miliar yang kuat dugaan fiktif. Sehingga sangat logis Ditkrimsus Polda Maluku bisa menjadikan Reymond sebagai kunci untuk mengungkap dugaan mark-up anggaran di proyek pembangunan kantor Bupati SBB tersebut,” sarannya.
Lanjutnya, alokasi APBD 2009 senilai Rp 45 miliar untuk proyek dimaksud, tapi pekrjaannya terhenti atau tidak rampung dengan alasan kekurangan dana.
Diungkapkan, pada 2013 ada usulan tambahan anggaran senilai Rp 21 Miliar oleh pihak Pemkab SBB tak lain dengan alasan untuk lanjutan pembangunan kantor Bupati SBB ini.
“Dana Rp 45 miliar pertama sudah dikucurkan seratus persen tapi proyek tidak tuntas. Lucu pada 2013 ada tambahan Rp 21 untuk proyek yang sama. Bagi kami usulan penambahan anggaran oleh Pemkab SBB sangat tidak wajar dan terkesan rekayasa atau sekedar lain hanya menyelewengkan APBD semata. Jadi, kami meminta Ditkrimsus Polda Maluku segera mengungkap kasus ini,” tekannya.
Menurut dia, kesepakatan tambahan dana proyek kantor Bupati SBB 2013, tidak terlepas dari andil atau koalisi DPRD SBB.
Kata Idham, usulan tambahan dana yang tidak logis itu turut diterima DPRD SBB sehingga ia menduga para wakil rakyat SBB itu telah di suap oleh Pemkab setempat alasannya usulan tersebut tetap diterima oleh DPRD.
Ia menegaskan, harusnya DPRD SBB mempertanyakan Pemkab SBB terkait penggunaan dana APBD 2009 Rp 45 miliar untuk proyek yang sama.
“Kan lucu dana Rp 45 miliar APBD 2009 pertanggung jawabannya tidak jelas, tapi DPRD SBB menerima usulan tambahan dana pada 2013 Rp 21 miliar untuk proyek yang sama. Jangan-jangan DPRD SBB itu juga sudah disuap oleh Pemkab SBB? Faktanya saat ini, proyek itu dikerjakan tidak sesuai perencanaan atau basteknya. Dugaan kami dana miliaran rupiah telah dimark-up atau dikorupsi berjamaah termasuk para wakil rakyat SBB itu. Wajar Ditkrimsus Polda Maluku mengungkap kasus ini,” harapnya.
Diketahui, proyek yang didanai APBD SBB 2009 itu pihak yang mengerjakannya yakni PT Berlin Intan, atau salah satu kontraktor kaki tangan Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat.
Sesuai nilai kontrak mega proyek kantor bupati SBB yang ditangani PT Berlin Intan itu, bernomor kontrak proyek 600.02/PPTK/1X.02/S PP/PU/SBB/V111/20.09, tertanggal 3 Agustus 2009 senilai Rp 45 Miliar, pekerjaannya tidak sesuai dengan peruntukan anggaran mega proyek, tapi sekedar meraup keuntungan yang meruah.
Dana Rp 45 miliar pada 2009 itu belakangan entah penggunaannya untuk apa saja diam-diam habis terpkai, sementara proyek tidak rampung. Sehingga penambahan Rp 21 miliar pada 2013 melalui APBD untuk proyek yang sama.
Hingga beriuta ini naik cetak proyek kantor bupati SBB dua lantai itu, telah menguras Rp 66 miliar. dananya telah dicairkan seratus persen di Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Piru, Kabupaten SBB oleh pihak terkait. (MAS)
Posting Komentar untuk "Bongkar Kasus Proyek Kantor Bupati SBB"