Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kejati Lamban Usut Kasus Tipikor Dishub Maluku

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Koordinator Pusat Kajian Sumber Daya Maluku (PUKAT SERAM), Fahri Asyatri, kepada Info Baru Kamis (13/2) kemarin, kembali mendesak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan deramaga dan sarana faspel dibeberapa Kabupaten Provinsi Maluku milik Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.

Fahri menilai, Kejati Maluku sangat lamban lantaran kasus dugaan korupsi proyek milik Dishub Provinsi Maluku tahun anggaran 2012 amburadul, kemudian ada dana serupa untuk proyek yang sama di 2013.

Ia mendesak, Kejati Maluku segera mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Ujir Halid, agar dimintai pertangung jawabannya.

Pasalnya, ada dugaan korupsi melalui proyek dermaga Feri di Negeri Kulur Rp 1,4 Miliar Kabupaten Maluku Tengah, Dermaga Wairiang Desa Kailolo Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Malteng Rp 2,4 Miliar, Jembatan Perahu di Waprea Kabupaten Buru Rp 448 juta, serta pembangunan sarana Faspel di Laut Worneli Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Rp 5 miliar, yang hingga kini belum rampung atau bermasalah tersebut.

Kata Fahri, dermaga Feri Negeri Kulur yang dikerjakan kontraktor Andre saja yang bermasalah, tapi sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi dermaga serta sarana Faspel milik Dishub Provinsi Maluku yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2012 sarat korupsi.

Menurut dia, pembangunan Dermaga Ferri Desa Kulur Kecamatan Saparua Rp 1,4 Miliar, Dermaga Wairiang Desa Kailolo Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng, Rp 2,4 Miliar, Jembatan Perahu di Waprea, Kabupaten Buru, Rp.448 juta, serta pembangunan sarana Faspel di Laut Worneli Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Rp 5 miliar rata-rata bermasalah ata rawan korupsi.

Ia mengkritik pihak Kejati Maluku yang selama ini terkesan lamban dalam memproses sejumlah kaus dugaan korupsi di Maluku termasuk kasus dugaan korupsi milik Dishub Provinsi Maluku tersebut.

“Karena ada dugaan korupsi sehingga Kejati Maluku wajib menuntaskan kasus milik Dishub Provinsi Maluku tersebut,” tekannya.

Menurut Fahri, prestasi kejati Maluku dalam mengusut sejumlah kasus dugaan tipikor di Maluku sangat tidak bagus sehingga ia memberikan nilai Rapor Kejati Maluku merah.

“Selama ini baik laporan dari masyarakat secara resmi disampaikan kepada Kejati Maluku terkait kasus dugaan tipikor termasuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga dan sarana Faspel milik Dishub Provinsi Maluku tidak mampu untuk dituntaskan hingga ke meja hijau. Masyarakat sudah tidak percaya lagi sama pihak Kejati Maluku. Kalau tidak mampu mengusut kasusnya, mendingan diserahkan saja ke pihak Kepolisian,” tandasnya.

Diketahui, Kasus ini dilaporkan oleh Komisi C DPRD Provinsi Maluku ke Kejati Maluku, dari hasil tinjauan lapangan para wakil rakyat tersebut. sesuai laporan Komisi C DPRD di tiga Kabupaten tersebut, menyatakan empat proyek yang didanai APBN dan APBD Provinsi Maluku ini, diduga kuat dananya telah diselewengkan pihak terkait, sehingga menyebabkan keuangan Negara bocor miliaran rupiah,” kutip Tuhulele.

Temuan DPRD Provinsi Malkuku kalau empat proyek itu dikerjakan tidak sesuai bastecknya, sehingga struktur bangunan empat proyek itu rusak.

DPRD Maluku  mengindikasikan adanya penggelembungan dana (mark-up), yang cukup tinggi atau anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Empat proyek dari APBN ini dikelola oleh Kementrian, tapi lantaran hal itu berkaitan dengan Dinas Perhubungan, maka Sakternya dialihfungsikan ke Daerah, yang menangani empat proyek ini, anehnya empat proyek dalam pekerjaannya menghabiskan dana miliran rupiah tapi tidak sesuai volumenya.

Atas dasar itu DPRD Maluku menyimpulkan empat proyek di tiga Kabupaten Provinsi Maluku itu dikerjakan asal-asalan atau telah menyimpang dari prosedur.

Pada 2013 ada tambahan lagi APBD dan  APBN yang diperuntukan kepada Dishub Provinsi Maluku senilai Rp 916 Miliar, dana tamabahan ini juga disisikan untuk pembangunan empat proyek di 2012 lalu yang bermasalah tersebut.

Tambahan dana di APBD 2013 Rp 16 Miliar dan APBN Rp 900 Miliar sehingga totalnya Rp 913 miliar itu masing-masing untuk di darat ada pengadaan rambu jalan dan pengamanan jalan, serta kegiatan sosalisasi kampanye keselamatan jalan, sosialiasai undang-undang peraturan lalu lintas.

Sedangkan laut, pembangunan tambatan perahu di Dobo, Seram Bagian Barat, serta pengadaan speedboot senilai Rp 1,8 M yang diperuntukan untuk kelompok-kelompok nelayan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon.

Kegiatan berupa studi pun dimasukan dalam alokasi anggaran 2013 ini, dalih pihak Dishub, pada 2013 ini ada titik lokasi yang di surevei, yakni untuk Laut ada pelabuhan Passo  dan  Hitu, dimana nantinya akan dilakukan survey tentang dermaga penyebrangan di Kabupaten Malteng, Kecamatan Taehoru dan Kabupaten Buru Selatan yakni Namrole dan Ambalau.

Untuk APBN Rp 900 Miliar, juga ada kegiatan yang ada di Satuan Kerja (Satker) lingkup Dishub Provinsi Maluku dan di luar, seperti Kanpel Tulehu, KSOP Ambon, Bandar Udara Banda, Tual, Dobo dan sebagainya, termasuk diperuntukan untuk pemerliharaan gedung, ATK serta pembangunan gedung baru Dishub Maluku di Air Salobar Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Khususnya Dinas Perhubungan Maluku ada delapan Satker yaitu, udara, darat tiga satker dan sisanya lima satker laut.

Aanggaran ratusan miliar itu, juga untuk penyelenggaraan dan mengawasi semua kegiatan perhubungan baik di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. (MAS)

Posting Komentar untuk "Kejati Lamban Usut Kasus Tipikor Dishub Maluku"