Aset Mantan Bupati dan Sekda Aru Belum Disita
Dua narapidana yang divonis bersalah karena praktek korupsi melalui dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru itu yakni, mantan Bupati Teddy Tengko dan mantan Kabag Keuangan Setda Kepulauan Aru, Mohamad Raharusun.
Informasi yang dihimpun Koran ini di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku keamrin menuturkan, lelang harta kekayaan milik dua koruptor Aru tersebut untuk membayar denda sekaligus menutup kerugian keuangan Negara dari dana APBD puluhan miliar yang dikorupsi mereka berdua dan wajib hukumnya di setor merujuk putusan Mahkamah Agung-RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, J. Manulang yang sempat diwawancarai wartawan belum lama ini mengaku akan melelang sejumlah harta kekayaan atau aset milik Teddy Tengko dan Mohamad Raharusun, yang kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung-Provinsi Barat.
Pasalnya, meski Tengko dan Raharusun sedang menjalani hukuman kurungan di Lapas Sukamiskin Bandung, namun kewajiban untuk membayar denda dan ganti kerugian keuangan Negara dari dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang telah dikorupsi mereka berdua, hingga kini belum juga dipenuhi dua terpidana itu.
Untuk menyelamatkan duit Negara pihak Kejati Maluku dalam hal ini Kejari Dobo akan mengambil langkah tegas untuk melelang sejumlah harta kekayaan dua koruptor Aru tersebut sebagai pengganti uang denda dan kerugian Negara lantaran korupsi dana APBD Aru.
Dikabarkan, terpidana Teddy Tengko menyimpan sejumlah harta kekayaan berupa benda bergerak dan tidak bergerak yang diduga telah diperoleh bersangkutan selama dua periode memimpin alias mendrive Bumi Jargaria (julukan Kabuoaten Aru-Red) itu, berada di luar Maluku seperti Kota Malang dan Surabaya, Provinsi Jawa timur.
Sebelumnya, Mahkamah Agung – RI mengganjar terpidana Teddy Tengko dengan hukuman empat tahun penjara, dan wajib membayar denda Rp 600 juta termasuk mengganti kerugian Negara Rp 5,3 miliar.
Sementara itu, harta kekayaan atau aset berupa sebidang tanah mililk terpidana Mohamad Raharusun (mantan Sekda Aru-red) yang terletak di kawasan Bandara Rar Gwamar Dobo yang akan disita dalam waktu dekat, tapi hal itu belum juga diwujudkan pihak Kejari Dobo.
Aset milik Raharusun yang akan disita lantaran terpidana belum menyetor denda serta mengganti kerugian negara sesuai ganjaran hukuman dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, senilai Rp 31 miliar.
Dikabarkan pula, sejumlah aset milik Raharusun berada di tempat lain akan disita serta dilelang, lantaran nilai aset tanah di dekat bandara Rar Gwamar Dobo tersebut, tidak mencukupi nilai pengganti rugi keuangan negara yang harus disetor ke negara. (MAS)
Posting Komentar untuk "Aset Mantan Bupati dan Sekda Aru Belum Disita"