Jalankan Pilkada, KPU Tidak Punya Dasar Hukum
AMBON, INFO BARU--Ketua I Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon (PAPA) Ruslan Hurasan menegaskan, pelaksanaan pilkada Maluku putaran kedua yang diselenggarakan KPUD Maluku sabtu 14 Desember lalu tidak sah atau cacat hukum.
“KPUD Maluku dalam penyelenggaraan pilkada putaran kedua tidak mempunyai dasar hukum. Justru KPUD telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tandas Ruslan.
Pasalnya, kata Ruslan, permasalahan hukum pilkada Maluku dengan adanya perintah eksekusi PTUN Ambon agar tidak menjalankan pilkada putaran kedua sudah batal tapi KPUD menggunakan sandaran hukum yang kontraversi yakni merujuk putusan MK tertanggal 14 November 2013 padahal sandaran hukum KPU ke MK itu tidak sempura.
“Objek sengketa hukum ini harus dimenangkan KPUD Maluku. Harus ingat kedua objek sengketa ini justru KPUD ikut atau turut serta dalam seluruh tahapan persidangan yang diatur hukum cara pada kedua atau pada masing-masing badan peradilan ini. Karena memang benar mempunyai pengaruh hukum, sehingga KPUD turut beracara pada dua lembaga peradilan MK dan PTUN,” jelasnya.
Menurut Ruslan, MK pemohon atau yang mengajukan gugatan ditolak dan KPUD Maluku menang. Namun pada di pengadilan Tata Usaha Negara Ambon faktanya KPUD Maluku kalah, termasuk di PT.TUN Makassar Jacky-Adam menang.
Dikatakan, seharusnya PTUN Ambon yang mengeluarkan surat eksekusi terhadap keputusan dan penetapan yang sudah diterima KPUD Maluku, namun KPUD justru tidak mematuhi atau tunduk kepada keputusan hukum PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar.
Buktinya, Ketua KPUD Maluku dan kawan-kawan tetap memilih menyelenggarakan pilkada Maluku putaran kedua yang inkonstitusional itu atau melanggar hukum.
“Dalam kajian hukum kami, pilkada Maluku putaran kedua telah cacat hukum atau bermakna tidak sah secara hukum. Sehingga patut untuk pilkada Maluku diulang. Rujukan kami kepada perintah hukum yang termuat dalam seluruh keputusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dan atau inkrah,” tandasnya.
Sementara itu, Garadus Alpultila yang juga pengurus PAPA menyatakan, para pihak yang selama ini menamakan diri selaku ahli hukum bicara soal sengketa pilkada kaitannya dengan kasus Jacky-Adam hanya alibi.
Ia menyatakan dalil hukum yang disampaikan para ahli hukum selama ini justru hanya memperkeruh masalah, padahal perintah hukum sesuai amar putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar adalah mengeksekusi SK KPU Maluku, itu telah dilanggar KPU dan Bawaslu Maluku.
“Jika lembaga atau manusia yang melakukan perbuatan melawan hukum, menyelenggarakan apapun sudah tidak dapat dibenarkan secara hukum. PAPA sangat yakin Kemendagri dan Presiden RI pasti patuh dan tunduk pada hukum. Tapi sangat lucu KPU dan Baawaslu Maluku melecehkan hukum,” tandasnya.
Ia menegaskan, keputusan PT TUN Makassar dan PTUN Ambon yang memenangkan Jacky-Adam pasti tidak diabaikan begitu saja dengan mencontohkan pemilihan raja Urimeseng.
“Ada contoh yang sederhana pada 2010 lalu, saat pemilihan Raja Negeri Urimeseng di Ambon, ternyata yang terpilih menurut panitia adalah Bapak de Fretesz dan telah dilantik menjadi Raja Urimeseng oleh mantan Walikota Ambon M.J.Papilaya. tapi karena ada permasalahan dalam pemilihan maka yang dilantik adalah Jacobus Alfonsz sebagai Raja Urimeseng yang baru menggantikan Bapak de Fretes,” kisahnya.
Pengalaman tersebut sama dengan yang terjadi di pilkada Maluku sehingga ia menuntut agar idrus Tatuhey Cs dan ketua Bawaslu Maluku Cs bertanggung jawab.
“Idrus Tatuhey Cs harus bertanggung sama halnya dengan Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery dan kawan-kawan. Karena fatanya telah baik KPUD Maluku maupun Bawaslu Maluku telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Jalankan Pilkada, KPU Tidak Punya Dasar Hukum"