Komisi A DPRD Maluku Gelar Konsultasi Publik

AMBON, INFO BARU--Untuk mendapat masukan dan pembobotan terhadap Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tetang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Radio Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Maluku, Komisi A DPRD Provinsi Maluku bekerjasama dengan Lembaga Studi Pers dan Demokrasi (LSPD) menggelar Konsultasi Publik dengan menghadirkan stakeholder terkait bertempat di Hotel Elizabeth, Ambon, akhir pecan kemarin.
Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Salmon Nirahua, SH, M.Hum (Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Pattimura), M. Azis Tunny (Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku) dan Dr. Nataniel Elake, M.Si (Pakar Kebijakan Publik STAKPN Ambon).
Sedangkan peserta berasal dari Kantor Hukum dan HAM Wilayah Maluku, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Biro Hukum Setda Maluku, Dinas Infokom Provinsi Maluku, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) Provinsi Maluku, akademisi, media massa, organisasi kepemudaan, mahasiswa, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Sekretaris Eksekutif LSPD, Saswati Matakena, saat membuka Konsultasi Publik mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Komisi A DPRD Maluku melaksanakan kegiatan ini sebagai bagian dari implementasi ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berkaitan dengan partisipasi masyarakat.
Dikatakannya, selain Konsultasi Publik, pihaknya juga akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk meminta pendapat ahli guna penyempurnaan produk hukum daerah tersebut.
Saat membawakan materi Membangun dan Membetuk Produk Hukum Daerah, Salmon Nirahua memberikan apresiasi kepada DPRD Maluku karena melibatkan partisipasi publik dalam rangka memboboti draf naskah akademik dan Ranperda yang diinsiasi Komisi A.
Dirinya mengatakan, hal ini karena selain memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD juga memiliki fungsi legislasi yakni dapat mengusulkan atau mengajukan Ranperda usul inisiatif, sebagaimana pasal 42 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada DPRD diantaranya membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
Ketua Program Studi S3 Hukum Universitas Pattimura ini mengingatkan agar pembentukan produk hukum daerah harus didasari pada konsep pembangunan hukum yang didasarkan pada aspek majemuk, karakteristik geografis, serta kebutuhan daerah.
“Pembentukan peraturan daerah harus didasari pada kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Azis Tunny menyebutkan bahwa tahapan perizinan LPP Lokal Radio PAUDNI Maluku saat ini terkendala oleh aspek legalitas, dimana syarat mendirikan sebuah LPP Lokal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPP dan Permen Kominfo Nomor 28 tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yakni LLP Lokal adalah lembaga penyiaran yang didirikan pemerintah daerah dengan badan hukum berupa peraturan daerah.
“Ada enam aspek yang dinilai dari studi kelayakan sebuah lembaga penyiaran yakni aspek pendirian, aspek badan hukum atau legalitas, aspek teknis, aspek program siaran, aspek keuangan dan aspek manajemen. Masalahnya saat ini LPP Lokal Radio PAUDNI Maluku harus memiliki sebuah badan hukum dalam bentuk peraturan daerah sehingga proses perizinan dapat dilanjutkan demi adanya kepastian hukum,” jelasnya.
Ia merekomendasikan agar radio yang berbasis pada pendidikan non formal dan informal ini dapat bersiaran karena kehadirannya sangat penting dalam membuka keterisolasian akses informasi dan komunikasi di daerah Maluku, terkhususnya di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengingat lokasinya berada di kompleks BPKB Maluku yang berada di Kairatu.
Menurut data KPID Maluku, hingga bulan Agustus 2014 alokasi kanal frekuensi radio di wilayah SBB belum terpakai karena belum ada satupun radio maupun televisi yang beroperasi di kabupaten itu.
“Hak memperoleh informasi adalah hak asasi masyarakat yang harus dipenuhi oleh Negara sehingga dijamin dalam Konstitusi. Karena itulah saya memberikan apresiasi kepada DPRD Maluku, terkhususnya Komisi A atas usul inisiatif mereka membentuk Ranperda Penyelenggaraan LPP Lokal Radio PAUDNI Maluku,” tandasnya.
Dari aspek kebijakan publik, Nataniel Elake menilai bahwa di era globalisasi informasi dewasa ini kehadiran media massa khususnya LPP Lokal adalah sebuah keniscayaan.
Untuk itu kebijakan publik yang memudahkan akses bagi tersedianya media informasi sangat diperlukan.
“Kebijakan yang dimaksud hendaknya mempermudah masyarakat untuk mendapat informasi. Kedepan kesejahteraan tidak diukur hanya dengan indikator sandang, pangan dan papan saja, akan tetapi indikator akses informasi dan komunikasi juga akan menjadi ukuran kesejahteraan,” katanya. (MAS)