Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tak Tahu Diri, KPU Maluku Ikut Bimtek Pileg

Pleno KPU Maluku (Foto:IB).
INFO BARU--Masa jabatan komisoner KPU Provinsi Maluku periodesasi Jusuf Idrus Tatuhey dan kawan-kawan, telah jatuh tempo atau berakhir pasca perlaporan hasil pilkada Maluku 2013 putaran kedua ke DPRD Provinsi Maluku.

Namun hingga kini, Tatuhey dan kawan-kawan masih saja mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) untuk pemilihan legislatif dan Pilpres 2014 di Jakarta.

Diduga, Idrus Tatuhey dan kawan-kawan enggan mundur dari jabatan kursi komisioner KPU provinsi Maluku karena lahan basah untuk meraup uang dari kompetitor calon kepala daerah dan anggota legislatif di Maluku.

Buktinya Tatuhey dan kawan-kkwan nampaknya kini ingin menghambat agenda nasional pemilihan anggota legislatif.

Harusnya KPU Provinsi Maluku di bawah kepemimpjnan Idrus Tatuhey yang telah seleai masa jabatannya itu, memundurkan diri karena pelaksanaan Pilkada Maluku 2013 telah berakhir yang mana melahirkan dua putusan hukum.

Masing-masing, MK-RI menolak gugatan pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela dan putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar memenangkan William B JHacky Noya-Adam Latuconsina.

Informasi Koran ini yang diperoleh dari Jakarta kemarin mengungkapkan, sampai sekarang komisioner KPU Provinsi Maluku dalam hal ini Idrus Tatuhey dan kawan-kwan masih mengikuti bimbingan teknis untuk Pemilihan Legislatif dan Pilpres.

Fakta tersebut mengisyaratkan kalau Idrus Tatuhey dan kawan-kawan tidak tahu diri atau masih mencari kesempatan untuk memperpanjang masa tugasnya mereka.

Pertanyaan kemudian, dana dari mana dan atas kebijakan siapa sehingga komisioner KPU provinsi Maluku mengikuti bimbingan teknis pemilihan legislatif dan Pilpres 2014.

Seharusnya, yang mengikuti agenda Bimbingan Teknis Pileg dan pilpres 2014 adalah para komisioner KPU Provinsi Maluku yang baru bukjan periodesasi Jusuf Idrus Tatuhey dan kawan-kawan yang masa tugasnya telah selesai atau berakhir.

Lantaran, pada 24 September 2013 masa periodesasi Tatuhey dan kawan-kawan dinyatakan telah berakhir, namun diperpanjang berdasarkan keputusan KPU Pusat, tapi masa tuga yang diperoanjang oleh KPU Pusat itu juga telah berakhir pasca KPU Provinsi Maluku melaporkan pertanggung jawaban kepada DPRD Provinsi Maluku.

Sementara itu, menyangkut usulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku, tugas tersebut bukan lkagi menjadi kewenangan Jusuf Idrus Tatuhey dan kawan-kawan, namun menjadi kewenangan DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku.

Jika Tatuhey dan kawan-kawan yang telah selesai masa tugasnya itu tetap menjalankan kinerja KPU Provinsi Maluku, maka hal tersebut berdampak fatal sekaligus memperhambat agenda nasional yakni pemilihan legislatif maupun Pilpres 2014.

Pasalnya, hingga saat ini komisioner KPU di 11 kabupaten/kota se Maluku belum juga resmi terbentuk, sedangkan waktu pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014 hanya tersisa dua bulan.

Dimana, logistic sebagai persiapan Pileg 9 April 2014 itu harus telah disiapkan oleh KPU kabupaten/Kota se Maluku.

Kondisi demikian seharusnya, Komisioner KPU provinsi Maluku di bawah Kepemimpinan Idrus Tatuhey semestinya tahu diri dan harus segera mengundurkan diri.

Lantaran pelaksanaan pilkada Maluku 2013 telah selesai ditandai dengan laporan KPU Maluku kepada DPRD dan Pemprov Maluku, artinya tugas dan tanggung jawab Tatuhey dan kawan-kwan pun dianggap berakhir.

Fakta yang terjadi saat ini, dimana belum mundurnya Tatuhey dan kawan-kawan dari komisioner KPU Maluku tanpa alasan jelas, kondisi itu justru akan memperhambat proses rekruitmen komisioner KPU kabupaten/kota se Maluku pula.

Pasalnya, ada 10 orang calon anggota KPU yang sudah lulus proses untuk komisioner KPU Maluku di masing-masing kabupaten/kota hingga kini belum juga mengikuti fit and proper test.

Mestinya, Tatuhey dan kawan-kawan memundurkan karena surat edaran KPU Pusat terkait perpanjangan masa tugas KPU Maluku dalam hal ini Tatuhey dan kawan-kawan telah berakhir, pasca Tatuhey dan kawan-kawan menyampaikan laporan Pilkada Maluku 2013 kepada DPRD dan Pemprov Maluku.

Tidak ada alasan apapun dari Tatuhey Cs, lantaran pasca seluruh laporan soal pelaksanaan pilkada Maluku disertai dengan lampiran dua keputusan hukum terkait PHPU Pilkada Maluku 2013 yakni, putusan MK-RI dan putusan PTUN yang memenangkan Jacky-Adam, dengan demikian tugas Tatuhey Cs juga dinyatakan selesai atau berakhir.

Seharusnya komisioner KPU Maluku wajib melaporkan kepada KPU Pusat bahwa masa perpanjang tugas mereka telah selesai karena seluruh penyenlenggaraan dan sengketa hukum pilkada Maluku 2013 telah dijalankan komisioner KPU provinsi Maluku.

Jika Tatuhey dan kawan-kawan tetap tidak mundur dari komisoner KPU Maluku sama halnya Tatuhey Cs ingin memperhambat proses rekruitmen komisioner yang baru untuk baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota se Maluku. (SAT)

Posting Komentar untuk "Tak Tahu Diri, KPU Maluku Ikut Bimtek Pileg"