Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Belum ada KPU Definitif Pemilu Over Problem

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Sejumlah daerah di Indonesia termasuk provinsi Maluku hingga kini belum juga memiliki komisi Pemilihan Umum definitive.

Sementara Pemilihan Umum (Pemilu) mulai Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 sudah di ambang pintu atau tersisa deadline dua bulan.

Menanggapi problem tersebut Direktur Eksekutif Parliament Monitoring (PAMOR) Maluku Halid Muhrum Pegatong yang diwawancarai Info Baru Senin (10/2) kemarin menyatakan, hal itu justru akan menuai sejumlah masalah atau over problem saat pelaksanaan Pileg 9 April maupun Pilpres 2014.

Menurut Halid, sejumlah masalah yang akan terjadi dalam agenda politik lima tahunan itu akan lahir menyusul hingga kini belum adanya komisioner KPU definitive baik level provinsi maupun level Kabupaten/Kota se Maluku.

Ia menandaskan, kondisi tersebut juga akan berimbas terhadap rendahnya tingkat kepercayaan dari proses maupun hasil Pemilu 2014 nanti.

Sementara itu, salah satu pengamat hukum Djuliyati Toisuta yang dimintai komentarnya oleh Koran ini di Ambon kemarin, menyatakan jika daerah yang belum memiliki KPU definitive itu hanya persoalaan administrative yang dapat diselesaikan oleh surat keputusan KPU.

Menyangkut kecurigaan penggelembungan suara yang sering terjadi pada setiap pesta demokrasi dan bakal terjadi di Pileg 2014 khususnya di Maluku, ia menyatakan, jika jumlah pemilih minimal 10 persen dari jumlah sah pemilih hal tersebut tetap dianggap sah.

“Jadi sebanyak apapun golput tidak akan mempengaruhi atau menjadi ukuran sah atau tidaknya Pileg 2014,” ujarnya.

Menurut Toisuta, dari pada golput mendingan surat suara dirusak saja lantaran angka golput tidak mencapai 10 persen.

Demokratis itu lanjutnya, ada pada putusan KPU, dan apabila ada yang gugat misalnya dalam pileg 2014, maka tinggal lihat putusan Mahkamah Konstitusi saja. “Nah demokratis yang final itu yang di MK-RI atau final dan buinding bukan demokratis versi masyarakat. Kalau untuk pileg pastinya seperti itu,” paparnya.

Menurut Toisuta, yang perlu diperhatikan saat ini adalah menyangkut legitimasi Presiden pasca Pilpres 2014.

Apa legitimasi Presiden pasca pilpres tersebut? ditanya demikian Toisuta menandaskan, jika presiden diberi mandat oleh rakyat berdasarkan UUD 1945, ditakutkan tentang Pilpres digabungkan dengan Pileg secara serempak pada waktu bersamaan dinyatakan benar, namun dilakukan nanti pada 2019 menurut Toisuta, hal tersebut akan mendelegitimasi kekuasaan presiden periode 2014-2019.

“Ibarat Mahkamah Konstitusi bilang suatu aturan sudah salah tapi penerapannya kemudian. Nah dari sekarang sampai kemudian itu logikanya sesuatu yang salah (unlegitimate), tapi dibenarkan (legitimate). Sehingga akan dikuatirkan mosi tidak percaya dari rakyat terhadap pemerintahan 2014-2019. Ini sebenarnya blunder Mahkamah sendiri,” ungkapnya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Belum ada KPU Definitif Pemilu Over Problem"