KPU Malteng Klarifikasi Rencana Pelantikan DPRD 29 September

AMBON, INFO BARU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengklarifikasi adanya pemberitaan Info Baru pada beberapa waktu lalu terkait adanya pernyataan bahwa pelantikan Anggota DPRD terpilih periode 2014-2019 di wilayah itu akan berlangsung pada 29 September.
Menurut KPU Malteng, mereka tidak berhak mengatur jadwal pelantikan, karena soal jadwal adalah kewenangan DPRD melalui SK Guburnur Maluku. "KPU Malteng tidak punya kewenangan untuk menetapkan jadwal pelantikan, karena yang berhak atas hal tersebut adalah DPRD," tegas sumber KPU Malteng kepada Info Baru, Selasa (16/9).
Katanya, KPU Malteng hanya berwenang mengusulkan berita acara pelantikan ke Bupati Malteng, dan selanjutnya Bupati Malteng melalui pemerintahanya menyerahkan surat pengusulan berita acara pelantikan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk dikeluarkan SK pelantikan Anggota DPRD terpilih oleh Gubernur Maluku.
"Sekali lagi saya ingin menegaskan bahwa KPU Malteng tidak berhak menjadwalkan waktu pelantikan, karena itu bukan kewenangan KPU. Jadi prosesnya KPU hanya mengusulkan ke Bupati, kemudian Bupati melalui pemerintahanya menyampaikan hal tersebut ke Pemprov Maluku," tegasnya pula.
Artinya KPU Malteng bekerja sesuai mekanisme, sehingga segala hal yang dilakukan harus bersandar pada peraturan yang ada, baik peraturan KPU maupun peraturan pemerintah. Karena itu adalah roh dari sebuah pemerintahan atau institusi. "Kita tidak bisa bekerja tanpa aturan. Aturan bagi KPU Malteng adalah segalanya, olehnya itu kita harus menghargainya," ujar sumber tersebut. (TWN)