Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rp.800 Juta, Bisa Bawa Musibah Buat Kepala Desa

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Pengesahan undang-undang (UU) Desa  oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2013 lalu, tentu akan menjadi angin segar bagi setiap Desa yang ada diseluruh Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan staf ahli komisi C Bagian Infrastruktur dan Keuangan DPRD Provinsi Maluku, M. Faqih Fakaubun, keapda Info Baru Ba’da Jumat (07/02) kemarin.

Menurut Fakaubun, pada 2014 ini Pemeritah Pusat (pempus) akan mengalokasikan sekitar Rp 592 triliun dengan maksud mendongrak kesejahteraan bagi warga desa.

Fakaubun menyarankan, agar dana talangan itu tidak gampang menuai masalah di terhadap aparatur Desa selaku penerima, maka diperlukan adanya pengawasan yang fokus terhadap implementasi atau penggunaan anggaran dimaksud.

Fakaubun menyatakan, dengan menggunakan asumsi dana transfer daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 592 triliun yang diperuntukan kepada 72.944 Desa se Indonesia itu, maka setiap Desa akan mendapatkan jatah sekitar Rp 800 juta/tahun.

Sehingga Fakaubun mengingatkan Pemerintah Pusat agar dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP), harus lebih cermat serta detail kaitannya dengan mengatur mekanisme serta teknis pengalokasian anggaran.

“Artinya harus diatur berapa persen maksimal dari anggaran yang boleh dialokasikan sebagai biaya pegawai atau gaji aparat desa. Berapa persen harus digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik serta berapa persen untuk memberdayakan masyarakat,” ujarnya.

Karena dari pengalaman lanjutnya Alokasi Dana Desa (ADD) itu saja banyak Kepala Desa yang tidak tahu bagaimana memanfaatkan anggaran tersebut, sehingga tawarannya di atas, sangat penting untuk menghindari adanya penyunatan atau penyalagunaan anggaran yang  kemungkinan bisa dilakukan aparat Desa.

“Pemerintah harus buat sebuah peraturan  yang lebih cermat dan detail dalam mengatur mekanisme dan teknis pengalokasian ADD. Karena dengan cara itulah aparat Desa bisa terhindar dari musibah hukum,” jelasnya.

Fakaubun menyatakan, jika pemerintah pusat tidak segera membuat PP dan lemah dalam memahami kompetensi aparat saat memanfaatkan uang negara tersebut, maka ia mengkuatirkan dana Rp 800 juta yang akan diterima setiap aparatur Desa termasuk di provinsi Maluku, bakal membawa musibah bagi aparat Desa.

“Jadi, Pemerintah harus segera membuat peraturan dimaksud, serta harus lebih fokus dalam memahami kompetensi aparat desa ketika memanfaatkan anggaran. Karena kalau tidak, maka bantuan dana sebanyak Rp. 800 juta itu bisa membawa musibah bagi Kepala Desa dan stafnya,” tututp Fakaubun. (MG-01)

Posting Komentar untuk "Rp.800 Juta, Bisa Bawa Musibah Buat Kepala Desa"