Korupsi Gaji PNS SBB Rp 8,3 Miliar Terus Dilidik
AMBON, INFO BARU -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku kini menyeldiki skandal dugaan korupsi lingkup di tubuh Pemkab Seram Bagian Barat.
Pihak Ditkrimsus Polda Maluku telah siap memeriksa sejumlah pihak terkait lingkup Pemkab SBB di Markas Ditkrimsus kawasan Mangga Dua Kecamtan Nusaniwe Kota Ambon.
Informasi yang berhasil dihimpun Info Baru di lingklup Polda Maluku Selasa (3/12) kemarin menuturkan, pemeriksaan bertujuan menindaklanjuti hasil kerja tim penyidik Ditkrimsus Polda Maluku yang sejak lima hari berada di Kabupaten SBB untuk membongkar skandal dugaan korupsi yang melilit kabupaten yang dipimpin Jakobus F Puttileihalat tersebut.
Salah satunya, kasus dugaan penggelapan gaji kekurangan milik 229 PNS TMT 1 Januari 2011 golongan II dan golongan III mencapai Rp 8,3 miliar, kini pihak Ditkrimsus Polda Maluku sedang menyelidikinya.
Pasalnya, kala di kabupaten SBB pekan kemarin para anak buah Kombes Pol Sulistyono telah atas kasus ini telah memintai keterangan dari sejumlah pihak lingkup Kesekretariatan Pemkab SBB termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten SBB.
Data formula menyangkut dugaan penyalahgunaan anggraan Rp 8,3 miliar milik 229 PNS SBB golongan II dan III itu, juga telah dikantongi pihak Ditkrimsus Polda Maluku sewaktu berada di kabupaten SBB.
Bocoran yang diperoleh Koran ini lingkup Polda Maluku kemarin juga menuturkan, pihak lingkup Kesekretariatan Pemkab SBB yang dalam waktu dekat akan dimintai keterangan oleh penyidik Ditkrimsus diantaranya, Sekda SBB Mansur Tuharea dan Bendahara Keuangan Kesekretariatan Pemkab SBB, Rafael Kombo.
Sebelumnya tim Ditkrimsus juga telah memeriksa sejumlah pejabat terkait di Dinas PU, Dinas Kelauatan dan Perikanan serta Dinas Pendidikan dan Olahraga di kabupaten SBB pekan kemarin.
Pemeriksaan itu membuahkan hasil dengan penetapan dua orang tersangka masing-masing Nelson selaku Panitia Lelang dan Jemy kontraktor yang mengerjakan proyek irigasi di Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB, Rp 1,3 miliar.
Tak hanya itu, pihak Ditkrimsus Polda Maluku juga sedang fokus menyelidki skandal dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Bupati dan kantor DPRD SBB lantaran sekitar dua kali dianggarkan tapi pekerjaannya hingga sekarang tidak tuntas.
Proyek pembangunan kantor Bupati SBB misalnya, diduga adanya mark-up anggaran miliaran. Proyek dengan bernomor kontrak 600.02/PPTK/1X.02/S PP/PU/SBB/V111/20.09. tertanggal 3 Agustus 2009 senilai Rp 45 Miliar itu masih terbengkalai, dugaan kuat anggarannya telah dicairkan seratus persen di Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Piru beberapa waktu lalu.
Kabar lain, adanya penambahan dana melalui ABPD 2013 oleh Pemkab SBB untuk melanjutkan pekerjaan proyek kantor Bupati SBB itu mencapai Rp 22 miliar, di Kecamatan Piru atau Ibukota Kabupaten SBB.
Ditaksir untuk proyek pembangunan kantor Bupati SBB dengan alokasi anggaran ganda tersebut, telah menelan APBD Kabupaten SBB yakni 2009 senilai Rp 45 miliar dan APBD SBB 2013 Rp 22 miliar, sehingga proyek ini telah menelan anggaran mencapai Rp 67 miliar bahkan diduga adanya mark up anggaran.
Untuk mebongkar sejumlah skandal dugaan korupsi lingkup Pemkab SBB itu pihak Ditkrimsus Polda Maluku telah melakukan penjadwalan tak lain memintai keterangan dari Plt Kepala Dinas PU SBB, Reymond Semuel Puttileihalat, Sekda SBB Mansur Tuharea, Bendahara Kesekretariatan SBB Rafael Kombo, Kadis Keluatan dan Perikanan (DKP) Edi Riry, serta Kadis Pendidikan dan Olahraga Kabupaten, Ny. Low Puttileihalat.
Bahkan sejumlah data atau bahan yang bisa dijadikan alat bukti kini telah dikantongi penyidik Ditkrimsus Polda Maluku. (MAS)
Posting Komentar untuk "Korupsi Gaji PNS SBB Rp 8,3 Miliar Terus Dilidik"