Ada Skenario Lengserkan Caleg PDIP Maluku

AMBON, INFO BARU--Benhur G. Matubun calon anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai PDI Perjuangan dapil 6 kepada Info Baru Jumat (14/2) mengkritik pemberitaan salah satu media lokal yang dinili telah membunuh karakter atau menyudutkannya.
Menurut Benhur, pemberitaan salah satu media lokal tersebut bersipat tendensius.
Selain itu kata Benhur, pemberitaan yang menyudutkannya itu merupakan pesanan atau sponsor kepentingan orang-orang tertentu yang sifatnya pun sesaat lantaran takut bertarung dengan calon anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDI Perjuangan.
Pembunuhan karakter yang dilakukan salah satu media lokal di Kota Ambon terhadapnya, kata Benhur, lantaran dirinya selalu vokal untuk menyuarakan kepentingan rakyat dibeberapa media lokal terkait masalah korupsi di Provinsi Maluku.
“Jadi ada salah satu media lokal di Kota Ambon itu sangat tendensius dalam pembeitaannya atau menyudutkan saya. Bagi saya, ini skenario sekaligus pesan sponsor yang bisa dimaknai tak lain adalah pembunuhan karakter,” katanya.
Bukan hanya dirinya tapi salah satu rekannya yakni Samuel Resmol turut disudutkan oleh media lokal.
Ia mempertanyakan media bersangkutan yang tidak menyoroti beberapa Caleg DPRD Provinsi Maluku yang tidak memundurkan diri dari PT. Pala Banda dan masih menerima gaji melalui APBD Provinsi Maluku.
“Mengapa hanya kami yang disoroti, kan ada juga Pak Kuthni Tuhepaly dan Pak Saleh Wattiheluw. Mengapa media lokal terkait itu hanya menyoroti kami dari PDIP, padahal ada caleg DPRD Provinsi Maluku yang mendapat gaji dari APBD Provinsi Maluku, bukan balik menyerang kami,” katanya.
Dalam ketentuan UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pasal 51 ayat 1 huruf (k) menyebutkan, bakal calon angggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, Direksi, Komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Ketentuan UU Pemilu Legislatif sudah sangat jelas. Yang menjadi perhatian adalah BUMD PT. Maluku Energi itu tidak menggunakan APBN atau APBD untuk pembayaran gaji kami. Karena itu tidak perlu harus diperdebatkan,” katanya.
Sejak dirinya lolos dalam pengusulan Daftar Calon Sementara (DCS) telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan PT.Maluku Energi pada 20 April 2013 yang tembusannya disampaikan kepada Pemegang Saham (Gubernur Maluku dan Ketua Koperasi PNS Provinsi Maluku).
Lanjutnya, pada 16 Juli 2013 Sekretaris Daerah Maluku menyurati KPU Provinsi Maluku nomor 160/1884 perihal Konfirmasi calon anggota DPRD yang berstatus sebagai Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (Direksi/Komisaris).
“Pada 24 September 2013, KPU Provinsi Maluku menyurati Sekda Provinsi Maluku perihal konfirmasi Caleg DPRD Provinsi Maluku untuk Pemilu 2014 yang berstatus Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Sesuai surat tersebut, saya Benhur G.Watubun dinyatakan namanya ada dan telah mengajukan pengunduran diri,” ungkapnya.
Menurut dia, pada 11 Februari 2014 Sekda Provinsi Maluku atas nama Penjabat Gubernur Maluku menyurati Direksi PT. Maluku Energi perihal Pengunduran Diri Direktur PT. Maluku Energi atas nama Benhur G. Watubun dengan menegaskan bahwa menerima pengunduran dirinya dan tidak lagi menerima gaji atau fasilitas terkait jabatan di perusahaan tersebut.
“Selama ini Direksi Direksi PT. Maluku Energi belum mengeluarkan SK pemunduran diri. Jadi wajar dong masih menerima gaji dan selama ini kami tidak menikmati fasilitas, apalagi gaji itu bukan berasal dari dana APBD,” katanya.
Dirinya masuk di PT. Maluku Energi terhitung pada 25 Oktober 2010, namun karirnya cemerlang ketika pada 2012 melalui Forum Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia, ia terpilih menjadi ketua Formatur dan juga duduk di Pengurus Pusat BKS BUMD RI sebagai Korwil BUMD Wilayah Indonesia Timur meliputi seluruh Sulawesi, Maluku, Maluku Utara hingga Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, Samuel Resmol kepada Koran ini kemarin mengatakan, permohonan pemunduran dirinya sudah diajukan kepada pimpinan PT Maluku Energi sebelum peunutupan administrasi di KPU Provinsi Maluku.
“Satu minggu sebelum penetapan atau penutupan proses administrasi di KPU Maluku ditetapkan, kami sudah disurati melalui PDIP oleh KPU terkait dengan nama-nama yang ada di BUMD, Panca Karya, maupun PT. Maluku Energi,” katanya.
Dalam surat pemberitahuan itu yang bersangkutan harus menyampaikan surat pemunduran diri, tapi dirinya tidak bisa sepihak langsung memundurkan diri, alasannya SK pemunduran diri itu atas kebijakan Direksi.
Mekanisme UU kata Samuel, dimana yang satu BUMD melekat di dalam UU No. 5 tahun 1963 dan PP No. 50 tahun 1999.
Sedangkan PT pendekatan regulasinya berbeda di BUMD ex officio adalah gubernur Maluku adalah owner dari PT Panca Karya diputuskan langsung oleh Gubernur.
“Sementara pada PT ada mekanisme yang harus dilalui misalnya, harus dilakukan rapat umum pemegang saham luar biasa setelah yang bersangkutan melakukan surat pemunduran diri. Karena ada mekanisme yang mengatur tentang UU PT,” katanya.
Selama Direksi belum mengeluarkan SK pemecatan maka dirinya masih menerima gaji. ”Sebelum surat pemberhentian itu diterima, kami masih mempunyai hak menerima gaji,” katanya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Ada Skenario Lengserkan Caleg PDIP Maluku "