Usulan Karateker Bupati Aru, Pemprov Maluku Mata-Matai Mendagri
Plh Gubernur Maluku, Ros Far Far kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin mengatakan, hingga sekarang berkas penunjukan Karateker Bupati Kepulauan Aru, masih menunggu keputusan Mendagri.
"Terkait dengan Karateker Bupati Kepulauan Aru belum ada kepastiannya, namun setelah dikoordinasikan ternyata suratnya sudah berada di atas meja Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Sehingga kita akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan guna mendapat kepastiannya," ujar Far Far.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu telah mengakui, kalau dirinya sudah merekomendasikan tiga nama pejabat yang akan bertindak sebagai Karateker Bupati Kepulauan Aru pasca diringkusnya Theddy Tengko oleh tim gabungan Kejati Maluku, dan ditetapkan P21 Umar Djambumona sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana MTQ Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Aru.
Ralahalu mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 pasal 130 dan 131, maka pihaknya telah memberikan tiga nama kepada DPRD Kepulauan Aru.
"Silahkan mereka menelaahnya dengan berbagai dasar dan pertimbangan. Setelah mengkaji hasilnya secara seksama baru diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, selanjutnya kita akan menyerahkannya ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri)," kata Ralahalu kepada wartawan saat itu.
Waktu itu Ralahalu mengatakan, ada tiga nama yang sudah direkomendasikan, yakni pejabat dilingkup Pemda Maluku sendiri dan pejabat pada lingkup Pemkab Kepulauan Aru.
"Yang jelas, nama-nama yang diusulkan itu ada dari pejabat Pemda dan Aru,” katanya.
Ia berharap, DPRD Kepulauan Aru secepatnya melakukan paripurna istimewa guna menentukan pilihannya, agar secepatnya diserahkan ke Depdagri untuk diproses lebih lanjut.
"Saya berharap agar DPRD Aru secepatnya melakukan paripurna guna menentukan hasil rekomendasi nama tersebut, agar diproses ke Depdagri," Harapnya.(TWN)
Posting Komentar untuk "Usulan Karateker Bupati Aru, Pemprov Maluku Mata-Matai Mendagri"