DPRD Tuban Belajar Sistem Pengaduan Masyarakat di Ambon

AMBON, INFO BARU--Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (22/4), melakukan kunjungan kerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kedatangan rombongan Komisi A DPRD Tuban ke Ambon untuk mempelajari sistim pengaduan masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon dibawah kepemimpinan Walikota, Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota, Sam Latuconsina.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tuban, Agung Supriyanto, diterima langsung oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru, yang didampingi seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Ambon.
Kepada wartawan usai Kunjungan Kerja tersebut, Agung mengaku, terdapat banyak kebijakan Pemkot Ambon yang bisa dipetik untuk diterapkan di kota asalnya.
“Dari materi kunjungan kerja kami ke Ambon, salah satu hal yang kita pelajari yaitu tentang bagaimana penerapan layanan pengaduan masyarakat melalui SMS center. Saya sendiri sangat yakin, kalau ini akan menjadi solusi yang tepat untuk kita bisa memperoleh pendapat masyarakat dalam kaitan dengan berbagai proses pembangunan,” tandasnya.
Menurutnya, selama ini konsep layanan pengaduan masyarakat tidak pernah diterapkan di Kabupaten Tuban. Namun hal itu akan dijejaki kemudian, mengingat sistem layanan pengaduan masyarakat lewat SMS center itu sangat penting, sebagai media atau sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, khususnya untuk mengontrol jalannya pembangunan di daerahnya.
Selain sistem layanan pengaduan masyarakat, Komisi A DPRD Kabupaten Tuban juga melakukan pembelajaran khusus tentang penerapan kebijakan untuk mengukur seberapa besar kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijalankan di Kota Ambon.
Hal ini dimaksudkan, agar rekruitmen pegawai, tidak dilakukan berdasarkan asas like and dislike, melainkan sesuai dengan kemampuan dan kapabilitas yang dimiliki, untuk ditempatkan pada suatu bidang kerja tertentu di jajaran birokrasi.
“Sampai sekarang, kita belum ada indikator untuk mengukur itu. Sehingga legislatif sementara berproses, dengan satu ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tuban. Diharapkan, saat nanti ranperda itu diregulasikan menjadi peraturan daerah, bisa menjadi acuan untuk mengukur kapabilitas pegawai. Yang jelas, hasil kunjungan ini ada banyak hal yang akan kita upayakan penerapannya,” paparnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Sekot Ambon, A. G. Latuheru, mengaku, hingga kini Kota Ambon juga belum memiliki program secara elektronik untuk mengukur kinerja PNS.
Namun, secara manual hal itu telah dilakukan dengan penggunaan Lembar Kendali Kerja (LKK). Dengan LKK, kata Sekot,, kinerja para PNS Pemkot Ambon akan terukur dengan sendirinya.
Paszalnya, pada lembaran itu, berisikan aktivitas kerja yang dijalankan pegawai, mulai jam masuk kantor pukul 08.00 WIT sampai waktu pulang pukul 16.30 WIT.
“Jadi pegawai akan mengisi LKK itu, setiap saat. Misalnya jam delapan mereka masuk mengerjakan apa, kemudian jam sembilan apa lagi, selanjutnya jam sepuluh sampai waktunya pulang kantor. LKK itu juga menjadi alat ukur untuk membayar hak-hak mereka, berupa uang transpor, uang makan serta tunjangan pelayanan publik (TPP-red),” bebernya.
Selain belajar tentang kedua hal itu, DPRD Kabupaten Tuban juga menyoroti penerapan Open Goverment Indonesia (OGI) di Kota Ambon. “Seluruh rombongan tersebut juga berjanji akan menjadi juru bicara Kota Ambon. Karena sekembalinya ke daerah asal dan dimana saja berada, akan diceritakan berbagai hal tentang situasi sesungguhnya yang terjadi di kota ini, sebagaimana yang dirasakan sendiri,” kata Sekot. (RIN)