Statmen Ketua KPU Maluku Mengundang Polemik

AMBON, INFO BARU--Menyusul pemberitaan salah satu media lokal di Kota Ambon , yang memuat statmen Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku, Musa L. Toekan, S.Sos, M.Si, yang menyebutkan bahwa, pengumutan suara ulang (PSU) kadang digunakan sebagai modus oleh caleg dan parpol serta penyelenggara tertentu, untuk mendongrak jumlah suara.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan balik dari Cornelis Tuamain, S.Sos salah satu aktifis Pemuda di Kota Ambon.
Kepada wartawan kemarin, Tuamain menytakan, selaku Ketua KPU Provinsi Maluku sangat tidak etis, Musa L. Toekan, S.Sos, M.Si mengeluarkan statmen, kalau PSU kadang digunakan sebagai modus oleh caleg dan parpol serta penyelenggara tertentu, untuk mendongrak jumlah suara.
Menurutnya statmen seperti ini lebih mengarah kepada opini, tanpa fakta hukum yang jelas menyangkut dengan PSU.
Bahkan selebihnya kata dia, statmenen Musa Toekan itu merupakan suatu pernyataan politik yang biasanya di keluarkan oleh politikus partai, aktifis pemuda maupun prediksi tentang perkembangan penyelengggaraan Pemilu, yang sering di sampaikan oleh para pengamat politik dari perguruan tinggi (PT) di media massa.
Tuamain mengatakan, selaku Ketua KPU Provinsi Maluku Musa L. Toekan, sebaiknya tidak mengeluarkan statmen yang tidak efektif, dimana hal itu hanya akan mengundang polemik dari kalangan politikus Parpol, aktifis pemuda, maupun para pengamat politik di Maluku.
Warning Tuamain, dalam mengeluarkan statmen kepada publik melalui media massa Ketua KPU Provinsi Maluku Musa L. Toekan, perlu berbicara sesuai dengan substansi pembicaraan selaku penyelenggara Pemilu.
Lanjutnya, jika berikutnya Ketua KPU Provinsi Maluku Musa L. Toekan, masih saja mengeluarkan statmen di media masa demikian, hal tersebut hanya akan mengundang polemik dari para politikus partai politik, aktifis pemuda, maupun para pengamat politik di Maluku, tentu yang bersangkutan lebih layak menjadi “pengamat politik” ketimbang sebagai Ketua KPU Provinsi Maluku Musa. (MAS)