Belum Ada Putusan Pempus Terkait Karateker
AMBON, INFO BARU - Masa jabatan Gubernur Maluku tinggal beberapa hari lagi, namun sampai saat ini Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku belum juga kunjung selesai, karena pemerintah disibukan kembali dengan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Olehnya itu diperlukan Karateker sampai pelaksanaan Pilkada selesai.
Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengakui untuk karateker bukan merupakan haknya, namun hak dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
“Sampai sejauh ini belum ada usulan karakteker dari Mendagri soal Karateker, kita tunggu saja pastinya ada karateker, guna menjalankan roda pemerintah kedepan,” ujar Ralahalu kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Jumat (30/8) kemarin.
Menanggapi pertayaan wartawan soal usulan yang dilakukan dirinya, Kata Ralahalu, hal tersebut tidak mungkin, karena untuk masalah dimaksud merupakan hak dari Presiden selaku kepala Negara.
“Kita tunggu saja, karena siapapun yang nantinya menjadi karakteker merupakan putusan Presiden, melalui Mendagri,” tutupnya. (*)
Posting Komentar untuk "Belum Ada Putusan Pempus Terkait Karateker "