DPRD SBB Resmi Sahkan Tatib Baru

PIRU, INFO BARU--Setelah hampir sebulan melalui berbagai perdebatan alot diantara sesama anggota dewan dalam rapat pembahasan Peraturan Tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Periode 2014-2019, akhirnya resmi ditetapkan oleh forum paripurna DPRD SBB yang digelar pada, Kamis (20/11) kemarin.
Keputusan penetapan Tatib Baru tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua DPRD sementara, Julius Maurits Rutasow, dalam sidang paripurna dengan agenda penetapan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014, tentang Tatib DPRD SBB Periode 2014-2019.
Pantauan Koran ini, menjelang detik-detik terakhir menuju penetapan Tatib, forum paripurna sempat dibuat kacau lantaran masih terdapat silang pendapat diantara sesama anggota dewan, terkait proses tawar-menawar mengenai banyaknya jumlah anggota badan anggaran (Banggar).
Dari fraksi tertentu mengusulkan, penyusunan dan penempatan jumlah anggota banggar harus tetap disesuaikan dengan amanat konstitusi yakni Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2014 yang diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 sebagai peraturan pelaksananya. Karena belum ada peraturan pelaksana baru yang memperkuat UU nomor 17 tersebut.
Namun pengusulan tetap menggunakan PP 16 sebagai acuan, ditantang oleh anggota fraksi lainya, tanpa ada alasan hokum yang jelas. Mereka lantas mengusulkan banyaknya anggota Banggar, dengan beragam jumlah. Ada yang mengusulkan 16 anggota, delapan anggota dan ada juga yang mengusulkan hanya terdiri dari tiga anggota.
Kesepakatan bulat baru bisa didapat terkait berapa banyak jumlah anggota Banggar tersebut, setelah setiap fraksi melakukan lobi dengan fraksi lain diluar forum saat sidang tangah diskorsing. Suara bulat yang didapat dari hasil lobi-lobi internal tersebut yakni menyetujui jumlah anggota alat kelengkapan Banggar DPRD SBB, sebanyak 19 orang dan akhirnya ditetapkan dalam paripurna.
Selain jumlah anggota Banggar, forum paripurna juga menyetujui jumlah anggota alat kelengkapan lain seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi dan Badan Kehormatan, rata-rata terdiri dari 16 anggota.
Sementara untuk mekanisme penyusunan poin-poin lain dalam tata tertib SBB, semuanya tetap menggunakan PP Nomor 16 dan UU nomor 17 sebagai acuan. Pada sebelumnya, agenda pengesahan Tatib itu sempat terkatung-katung dalam rapat pembahasan di dewan selama hampir dua minggu. terulur-ulurnya waktu penetapan Tatib, karena terjadi perdebatan alot diantara sesama wakil rakyat saat sidang paripurna berlangsung terkait adanya penambahan alat kelengkapan baru di DPRD SBB.
Bukan saja alat kelengkapan, sebab lain yang memperuncing silang pendapat hingga terjadi penundaan pengesahan tatib berkali-kali yakni adanya pengusulan penambahan jumlah anggota di Badan Anggaran (Banggar) oleh Panitia khusus (Pansus) penyusunan Tatib.
Alat kelengkapan baru yang ditambahkan Pansus yakni badan rumah tangga. Penambahan Alat kelengkapan baru dan penambahan jumlah anggota Banggar yang diusulkan Pansus tersebut, menuai penolakan dari sejumlah anggota dewan asal fraksi tertentu karena telah menabrak aturan. kendati demikian, ada juga sebahagian anggota DPRD menyetujui penambahan tersebut.
Akibat perbedaan pendapat yang terjadi, forum paripurna akhirnya memutuskan untuk dilakukan konsultasi ke biro hukum Provinsi Maluku, tentang dasar hukum apa yang harus dipakai untuk menyetujui poin-poin tatib yang disengketakan tersebut. Hasil konsultasi yang didapat, bagian biro hokum secretariat daerah provinsi Maluku menganjurkan agar harus menggunakan PP nomor 16 tahun 2010 dan UU nomor 17 tahun 2014.
Dengan merujuk kepada PP nomor 16 tahun 2010 dan UU nomor 17 tahun 2014, maka semua poin yang terdapat dalam tatib, yang bertentangan dengan kedua dasar hokum tersebut secara otomatis dinyatakan gugur alias tidak akan dipakai.
Ketua DPRD sementara, Julius Rutasow yang dimintai pendapatnya usai rapat paripurna tersebut kemaren, terkait tidak dipakainya PP nomor 16 tahun 2010 sebagai landasan hokum dalam penetapan banyaknya jumlah anggota Banggar, enggan berkomentar banyak terkait masalah itu.
Namun dia menurutkan, bahwa pola penyusunan Tatib dan Penentuan jumlah anggota Banggar tersebut sudah sangat sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2014 dan PP Nomor 16 tahun 2010. “Penyusunan tatib itu telah sesuai dengan kedudukan PP nomor 16 dan UU nomor 17. Kalaupun ada sedikit perbedaan dalam penyusunan tatib, semua itu masih memiliki korelasi,” Terang Rutasow. (ROL)