Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dualisme Kepemimpinan INKUD

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Pengacara Induk KUD versi Herman Y. L. Wutun (Pusat KUD NTT), Djamalludin Koedoeboen, SH mengatakan, kepengurusan yang dipimpin oleh kliennya adalah yang sah dan mengikat secara hukum.

“Kepengurusan InKUD yang dipimpin Herman sudah sesuai dengan AD/ART yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk KUD tahun 2012 pada 22 juni 2013 di Hotel Lor-In Sentul, Jawa Barat yang dihadiri oleh 30 Pusat KUD/Pusat Koppas DKI Jakarta/Pusat KSU DKI Jakarta,”  terang Djamalludin kepada wartwan di Ambon (18/2).

Sedangkan, kepengurusan InKUD yang dipimpin H. MA. Pahlevi Pangerang, kata Djamalludin, jelas melanggar AD/RT yang berlaku hingga sekarang. ”Karena Pahlevi sendiri bukanlah bagian daripada InKUD, dia dari mana datangnya, kok tiba-tiba ada didalam pemilihan kepengurusan,” tanya Djamaluddin.

Disamping itu, Pahlevi belum memenuhi syarat untuk menjadi Pengurus InKUD. Menurutnya,untuk menjadi pengurus InKUD harus mempunyai pengalaman minimal dua tahun menjadi Pengurus di koperasi anggota (Pusat KUD). ”Dia sendiri menjadi Pengurus Pusat KUD Kalimantan Timur belum sampai satu tahun.” Jelasnya.

Untuk diketahui, Pahlevi Pangerang dkk Walkout disaat pemilihan pengurus dan pengawas InKUD periode 2013-2017 yang kemudian Pahlevi membentuk “Pengurus Induk KUD Tandingan” dengan ketua umumnya dia sendiri.

”Inikan jelas-jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam AD/RT. Selain itu bertentangan dengan UU Perkoperasian Nomor 25/1992 pasal 29 ayat (1) dan UU Nomor 25/1992 pasal 30 ayat (1.c),” jelasnya.

Menurutnya, hasil dari Pengurusan dan Pengawas Induk KUD Periode 2013-2017 sudah dilaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, namun tak ada tanggapan.

”Pak Menteri sudah tahu adanya dualisme kepengurusan InKUD. Kami juga sudah enam kali menyurati Pak Menteri Syarief Hasan, tapi tidak ada jawaban sampai sekarang” tuturnya.

Karena melihat adanya dualisme kepengurusan dalam InKUD, Menteri Koperasi dan UKM menugaskan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk melakukan mediasi. Dari hasil mediasi dilaksanakanlah Rembug Nasional Jaringan InKUD, namun pada pelaksanaannya tim mediasi yang dibentuk Dekopin ini mengarah pada Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

“RALB ini juga dianggap melanggar ketentuan AD/ART pasal 11 ayat (6) dan melanggar ketentuan ART InKUD pasal 17 ayat (4.e),” ungkap pengacara itu.

Untuk itulah, kata Djamaluddin, kepengurusan yang dipimpin Herman menentang RALB dan meninggalkan ruang rapat. ”Karena diketahui bahwa Tim Mediasi tetap akan melaksanakan RALB yang jelas-jelas melanggar aturan. Kami curiga ada permainan antara tim mediasi dengan Pahlevi” pungkasnya.

Dari dualisme kepengurusan InKUD, Pahlevi juga mengklaim dirinya sah mensomasi kepengurusan InKUD yang sah dibawah kepimpinan Herman Y. L. Wutun dan ingin merebut gedung Graha InKUD yang berada di Jl.Warung Buncit No.18 Jakarta Selatan.

“Hari Jumat (14/2) kemarin dia (Pahlevi-red) direncanakan akan datang ke Graha InKud, tetapi ternyata tidak jadi. Dia juga mengsomasi klien kami, tapi kami akan menunggunya di pengadilan,” tegasnya. (MG-02)

Posting Komentar untuk "Dualisme Kepemimpinan INKUD"