Ada Mafia Proyek di Ciptakarya PU Buru

AMBON, INFO BARU--Ketua Aspekindo kabupaten Buru Rivai Duila kepada Info Baru di Ambon, Selasa (5/8) mengatakan, paket proyek irigasi milik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru proses tendernya akal-akalan, dimana selaku konspirator proyek rekayasa tersebut kuat dugaan diaktori Ketua Pokja III, Ulfa Olong dan Ketua ULP, Fanila Abidin.
Menurutnya, dugaan proyek irigasi itu sarat KKN sehingga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rivai menuding Ketua Pokja III Ulfa Olong dan Ketua ULP, Fanila Abidin telah bermain dengan pihak tertentu untuk mendapatkan proyek pembangunan irigasi senilai Rp 690 juta tersebut.
Kata Rivai, manuver proyek yang biasanya terjadi di Dinas PU kabupaten Buru oleh Direktur Utama CV Wahana dan CV. Filda Pratama yang masuk kualifikasi tapi lobi-lobi proyek rekayasa ala Ketua Pokja III Ulfa Olong dan Ketua ULP, Fanila Abidin, telah gagal.
“Ada proyek KKN di lingkup Dinas PU kabupaten Buru di bagian Cipta Karya yang diduga dilakukan Ketua Pokja III Ulfa Olong dan Ketua ULP, Fanila Abidin,”katanya.
Proses lelang yang dilakukan sudah melewati seluruh tahapan evaluasi dan tahapan pembuktian kualifikasi bahkan sudah ditetapkan dua calon pemenang ratusan juta tersebut.
“Kedua calon pemenang telah di undang dan hadir untuk membuktikan dokumen, hasilnya tidak ada masalah. Seharusnya panitia menetapkan salah satu di antara dua rekanan tersebut sebagai pemanang,” sentilnya.
Lanjutnya, namun manuver Ketua Pokja III Ulfa Olong dan Ketua ULP, Fanila Abidin dengan calon pemenang supaya jika Pokja menetapkan pemenang agar menyerahkan paket tersebut kepada mereka.
“Hasil manuver keduanya tidak berhasil maka mereka dengan sepihak menghentikan proses lelang dan menghilangkan tahapan pelelangan dari portal LPSE Maluku tanpa ada alasan yang jelas,” katanya.
Rivai mendesak Kejari Namlea segera menangani kasus ini karena dugaannya proyek tersebut berbalut KKN dimana pihak terkait hanya sekedar meraup keuntungan pribadi semata.
Senada dengan itu Ketua Gapeksindo kabupaten Buru, Faozi Hentihu, kepada Info baru di Ambon kemarin mengatakan, terkait kasus ini dirinya telah menyurati Kejari Namlea, alasannya proyek irigasi Rp 690 juta itu tidak sesuai mekanisme.
“Secara resmi kami sudah menyurati Kejari Namlea untuk memproses perkara tender Irigasi Rp 690 juta tersebut. Bagi kami, proyek ini sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta pihak tertentu hanya ingin memperkaya diri semata,” tudingnya.
Menurut Hentihu, apa yang dilakukan Ketua Pokja III, Ulfa Olong dan Ketua ULP, Fanila Abidin bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan daerah atau Negara.
Hal itu lanjut Hentihu, telah nampak pada pemberhentian proses lelang serta penghapusan tahapan pelelangan dari portal LPSE Maluku.
“Ini bentuk dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga pihak Kejari Namlea segera memproses hukum pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Untuk memproses hukum kasus ini Kejari Namlea harus menghentikan pelelangan ulang, karena proyek yang telah dilelang ulang di Dinas PU kabupaten Buru sarat KKN,” katanya. (SAT)