Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Diduga Pemkab SBB Sunat Gaji Milik CPNS TMT 2011

Diduga Pemkab SBB Sunat Gaji Milik CPNS TMT 2011 (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Pembangian SK 100 persen milik 223 CPNS TMT 2011 lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sudah dilakukan pada 13 Oktober 2014. Sayangnya, pembagian SK 100 persen itu tidak dibarengi dengan gaji kekurangan milik 223 CPNS TMT 2011 tersebut. Informasi yang diperoleh Info Baru di lingkup Pemerintah Kabupaten SBB, Jumat (17/10) menerangkan, SK 100 persen milik 223 CPNS SBB itu telah dibagikan oleh Pemkab setempat.

Untuk mengelabui 223 CPNS TMT 2011 ini, pihak Pemkab SBB membagikan SK 100 persen mereka di masing-masing instansi para CPNS itu mengabdi atau ditempatkan.

Menurut sumber tersebut, gaji kekurangan milik 223 CPNS TMT 2011 itu mencapai Rp 8,3 miliar. Tapi sampai sekarang belum juga dibayar oleh pihak Pemkab SBB.

Dikemukakan, anggaran untuk membayar gaji kekurangan kepada 223 CPNS TMT 2011 tersebut yakni kekruangan 20 persen dan 80 persen.

Diduga kuat, pihak Pemkab SBB telah menyelewengkan atau menyunat/menilep anggaran miliaran tersebut. Pasalnya, hanya SK 100 persen yang dibagikan kepada 223 CPNS TMT 2011 tersebut. Menyikapi masalah ini, Garda Alifuru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), M Nuh, meminta pihak Pemkab SBB segera membayar gaji kekurangan milik 223 CPNS TMT 2011 tersebut.

Dalilnya, sesuai aturan yang berlaku, setiap CPNS yang lolos seleksi wajib diberikan gaji kekurangan. Ia juga meminta aparat penegak hukum di Maluku Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menelusuri kasus ini.

Alasannya, anggaran kekurangan milik 223 CPNS SBB TMT 2011 itu mencapai Rp 8,3 miliar. Sayangany lanjut dia, gaji kekurangan tersebut pada akhirnya tidak dibagikan atau diduga kuat telah disunat oleh pihak Pemkab SBB dalam hal ini Bupati SBB Jakobus Frederik Puttileihalat dan Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Mansur Tuharea.

Dugaan lain, gaji kekurangan milik 223 CPNS SBB TMT 2011 itu dikabarkan sebagian telah digunakan atau mengalir ketika perhelatan Pilkada Gubernur Maluku pada 2013 lalu. Dimana kala itu Bupati SBB Jakobus Frederik Puttileihalat turut serta masuk dalam bursa pencalonan gubernur Maluku. “Untuk itu kami meminta Kejati Maluku segera membentuk tim menelusuri dugaan korupsi soal gaji kekurangan milik 223 CPNS SBB TMT 2011 mencapai 8,3 miliar yang ini. Karena buktinya para CPNS TMT 2011 itu hanya diberikan SK 100 persen saja. Sedangkan gaji kekurangan mereka tidak dibagikan oleh pihak Pemkab SBB,” bebernya.

Menurutnya, anggaran untuk pembayaran kekurangan itu diperuntukan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN/Dana Alokasi Umum (DAU).

Seperti diberitakan info Baru sebelumnya, 223 CPNS TMT 2011 itu sesuai gaji pokok mereka variatif, misalnya Rp 1.600.000 / bulan (bahkan ada yang gaji pokok diatas), untuk total enam bulan mendapatkan Rp 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

Mereka harus menerima gaji kekurangan dua tahun atau 24 bulan mencapai Rp 38.400. 000 (tiga puluh delapan juta empat atus ribu rupiah) per orang. Sayangnya, dari total Rp 8,3 miliar itu Pemkab SBB hingga kini belum merealisasikan hak para CPNS tersebut.

Diduga, Pemkab Pemkab SBB telah menyunat dana milik 223 CPNS TMT 2011 itu per orang sebesar Rp 28.800000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

Ditaksir total anggaran milik 223 CPNS TMT 2011 telah dipotong oleh Pemkab SBB mencapai Rp 6 miliar lebih.

Hingga berita ini naik cetak, meski SK 100 persen telah diberikan Pemkab SBB kepada 223 CPNS tersebut, namun tidak dibarengi dengan relalisasikan gaji kekurangan.

Hingga berita ini naik cetak pihak Pemkab SBB yang berkompeten dengan masalah ini belum berhasil dikonfimrasi. (MAS)