Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kasus Tipikor LKS-SMK Terkendala Audit BPKP

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--penuntasan kasus dugaan tindak pidaja korupsi melalui dana Lomba Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (LKS-SMK) se Provinsi Maluku kini mengalami kendala.

Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku hingga kini belum juga menyerahkan hasil audit terkiat kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan dana dimaksud.

Proyek yang didanai APBD dan APBN tahun 2009, 2010, 2011, Rp 1,2 Miliar tersebut belakangan diketahui adanya mark-up anggaran oleh poihak pelaksana dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Palapia, yang dikonfirmasi Info Baru ba’da Jumat (7/2) kemarin mengatakan, penyidik samapi saat ini masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Maluku.

Menyangkut pelimpahan BAP kata Palapia, masih diperlukan hasil audit yang dilakukan BPKP saat ini menyangkut dugaan tipikor sehingga menyababkan adanya kerugian keuangan negara akibat disalahgunakan pihak lingkup Disdikpora Provinsi Maluku.

Selain menunggu hasil audit dari BPKP terkait kasus ini kata Palapia, penyidik juga sementara merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“BAP tersangka masih dalam perampungan sambil menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku,” ujarnya.

Palapia mengakui, kasus ini masih terus ditidaklanjuti, namun hal itu butuh waktu agar dugaan tipikor melalui dana LKS SMK Disidikpora Maluku itu.

Kendati demikian, pihak Kejati Maluku belum mampu untuk mengungkap actor intelek dibalik dugaan tipikor dana LKS-SMK se Maluku tersebut.

Pasalnya, kasus ini korps Adhyaksa hanya mampu menetapkan bawahan Kadis Dikpora Maluku Sammy Risambessy saja.

Padahal selaku kuasa pengguna anggaran Kadis Dikpora Maluku itu bertanggungjawab sehingga patut bagi Kejati Maluku untuk kembali memeriksa Sammy Risambessy.

Sebelumnya, kasus dugaan tipikor LKS-SMK untuk siswa se Maluku itu, korps Adhyaksa Maluku telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Bendahara Pembantu Disdikpora Maluku yakni Louissa Corputy dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) APBD 2009 Antoneta Gaspersz.

Modus mark-up anggaran dilakukan dengan yakni jumlah siswa yang ikut LKS-SMK se Maluku itu didongkrak saat diinapkan di beberapa Hotel di Kota Ambon.

Bukti menyangkut penyelewengan di APBN dan APBD untuk proyek LKS-SMK itu, sebagian dananya tidak dimanfaatkan secara totalitas untuk LKS tapi sebagain dananya dimark-up, sehingga kuat dugaan dana yang dimark-up itu telah dikorupsi berjama’ah oleh pihak pelaksana proyek dimaksud.

Dapat diuraikan, dana LKS-SMK alokasi APBD senilai Rp 600 juta dan APBN untuk lomba yang sama. Sehingga totalnya menjadi Rp 1,2 miliar kuat duagaan sebagain dananya telah dikorupsi berjamaah oleh pihak Disdikpora provinsi Maluku selaku penyelenggara.

Untuk pengusutan kasus ini sebelumnya jaksa telah memeriksa sebanyak 30 saksi diantaranya Kepala Bidang Pendidikan Menengah Andre Jamlaay, PPTK 2010, Ny Sekawael, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan atau Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dikpora Provinsi Maluku, Gatot Sihabudin, Bos Hotel Hero Raymond Aipassa, dan Bos Hotel Beta, termasuk Kepala Dinas Dikpora Provinsi Maluku /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Semy Risambessy  MM, juga telah diperiksa penyidik.

Hingga berita ini nauk cetak sejumla bukti menyangkut mark-up APBD dan APBN untuk proyek LKS-SMK Disdikpora Maluku itu telah dikantongi penyidik Kejati Maluku sehingga akan dibuktikan dipersidangan kelak. (MAS)

Posting Komentar untuk "Kasus Tipikor LKS-SMK Terkendala Audit BPKP "