Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPK Diminta Seriusi Kasus Dana Inpres Maluku

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Dugaan korupsi melalui dana Inpres 6/2003 Rp 4,4 Triliun untuk membangun kembali (recovery) Provinsi Maluku pasca konflik horizontal 1999 merugikan negara Rp 1,6 triliun.

Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Maluku, Idham Sangadji, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam dugaan tipikor dana Inpres 6/2003 Rp 4,4 triliun tersebut.

Pasalnya, Rp 4,4 triliun kuat dugaan telah dikorupsi berjama’ah misalnya untuk proyek mercusuar yang merugikan masyarakat ditambah pembangungan rumah dinas Wakil Gubernur Maluku, renovasi gedung DPRD Maluku, kantor perwakilan Maluku di Jakarta, pembangunan Vip bandara Internasional Pattimura Laha Ambon, Rumah Dinas Kapolda Maluku, Rumah Dinas Pangdam XVI/Pattimura termasuk pembangunan pagar Lantamal Halong, pelabuhan Tuhelu, serta pembangungan dan rehabilitasi sejumlah rumah ibadah di Maluku, termasuk proyek reklamasi pantai Tantui serta pembelian dua unit kapal cepat.

Idham menyatakan, dana inpres 6/2003 Rp 4,4 Triliun itu bukan diperuntukan untuk item-item proyek yang dilakukan Pemda Maluku di atas.

Menurut Idham, peruntukan dana talangan tersebut sudah salah sasaran buktinya pemerintah pusat mengucurkan dana Inpres 6 2003 Rp 4,4 triliun itu untuk membangun kembali (recovery) Provinsi Maluku termasuk masyarakatnya akibat konflik 1999.

Idham menegaskan, dana inpres 6/2003 Rp 4,4 triliun itu untuk membangun Maluku kembali dan hingga kini tidak ada kejelasannya. “Patut untuk kita pertanyakan dana inpres 6 Rp 4,4 triliun itu merecovery Maluku yang mana? Buktinya Kota Ambon sampai saat masih terlihat seperti kota mati.wajib bagi KPK segera memproses hukum pihak terkait dengan dana ini untuk dimintai pertanggung jawaban mereka,” tandasnya.

Kata dia, korupsi jumbo dana inpres 6 tahun 2003 itu, saat ini KPK telah menanganinya, lantaran aparat penegak hukum di Maluku tidak becus mengustnya sehingga pihak-pihak yang menyelewengkan anggaran Rp 4,4 triliun itu hingga kini terus menghirup udara bebas alias kebal hukum.

Untuk itu, Idham mendesak KPK segera memanggil mantan gubernur Maluku K.A Ralahalu dan mantan Wakil Gubernur atau mantan Skeda Provinsi Maluku Ir. Said Assagaf untuk diperiksa terkait dugaan tipikor dana inpres 6/2003 dimana negara telah dirugikan mencapai Rp 1,6 triliun.

Diketahui, recovery Maluku pasca konflik 1999 itu dengan dikeluarkannya Inpres No 6/2003 tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan Provinsi Maluku dan Maluku Utara, yang mana pemerintah pusat kalau itu telah mengucurkan dana sekitar Rp 4,4 triliun namun dalam implementasniya ternyata dana tersebut tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk membangun kembali Maluku akan tetapi lebih condong membangun fasilitas pemerintah.

Total anggaran yang sudah direalisasikan selama tahun 2005-2007 mencapai Rp 2,159 triliun. Dana tersebut berasal dari setiap Departemen Rp 1,499 triliun dan dana cadangan umum (DCU) Rp 659,7 miliar yang diberikan kepada Pemda Provinsi Maluku.

Fatalnya, implementasi di lapangan ternyata tidak sesuai harapan atau target seperti dalam laporan pertanggungjawaban Gubernur Maluku pada 23 Juli 2007 silam. Di mana dana itu digunakan untuk membangun proyek yang sama sekali tidak mengalami kerusakan saat konflik 1999 silam.

Alokasi dana Inpres No 6/2003 itu ditutup pada 2007 lalu Gubernur Maluku mengajukan aksi pelaksanaan Inpres untuk tahun anggaran 2008 mencapai Rp 150 miliar dan mengajukan ke DPR dan telah dikucurkan namun tidak jelas dalam penggunaanya. (MAS)

Posting Komentar untuk "KPK Diminta Seriusi Kasus Dana Inpres Maluku"