Mobil Parkir di Jalan Umum Terancam ‘Dikandangi’

AMBON, INFO BARU--Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengancam akan mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang menggunakan jalan umum sebagai garasi.
“Pada waktunya nanti, seluruh mobil yang menjadikan jalan umum sebagai garasi akan ditilang, diangkat dan dikandangi,” tegas Walikota Ambon, Ricard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Sabtu (16/2) kemarin.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah melakukan penertiban terhadap mobil yang menggunakan jalan umum sebagai garasi dengan cara menempelkan selebaran di kaca depan mobil.
Dikatakan, penertiban dengan cara penempelan stiker merupakan bentuk sosialisasi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelewengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 17 Tahun 2013 tentang Parkir Kendaraan Pada Tepi Ruas Jalan Umum.
Penertiban dilakukan pada ruas jalan umum seperti A. Y. Patty, jalan A. M. Sangadji, jalan Diponegoro, sebagian jalan A. Yani dan sebagian jalan Setia Budi, jalan Benteng Kapahaha, jalan Imam Bonjol, Yan Paais dan jalan Pattimura.
Dia mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Pemkot Ambon sesuai aturan yang berlaku, khususnya tentang larangan untuk memarkirkan kendaraan di badan jalan.
“Badan jalan bukan garasi, jadi kendaraan pribadi tidak boleh diparkir di jalan raya. Kita sementara melakukan sosialisasi dengan pemasangan stiker. Kedepan akan kita ambil tindakan tegas,” katanya.
Penertiban bukan saja berlaku untuk masyarakat, tetapi mobil dinas juga akan dikenakan aturan. “Ini adalah intruksi UU,” tegasnya pula.
Diharapkan, masyarakat pemilik kendaraan punya kesadaran akan adanya pemberlakuan aturan tersebut. Karena jika dilanggar akan berpotensi pada kemacetan.
“Setiap kendaraan itu harus diparkir di garasi. Jadi dengan adanya pemasangan stiker ini, sangat diharapkan masyarakat pemilik kendaraan bisa sadar akan kekeliruan itu. Jangan sekali-kali kita abaikan aturan itu, karena bisa berpotensi pada kemacetan. Kebijakan yang kita ambil ini dalan upaya untuk mewujudkan Kota Ambon yang lebih tertib dan nyaman,” katanya. (RIN)
Posting Komentar untuk "Mobil Parkir di Jalan Umum Terancam ‘Dikandangi’"