Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Seorang Petani Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Seorang petani di Dusun Amori, Desa Passo, Kecamatan Bagual Kota Ambon dengan inisial (MK), melakukan pencabulan terhadap seorang gadis. Tindakan biadab itu dilakukan, sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) hingga pertengahan tahun 2013.

Kejahatan seksual itu dilakukan secara berulang-ulang kali terhadap Bunga (nama semaran). Korban yang kini tercatat sebagai salah satu mahasiswi di perguruan tinggi di Kota Ambon ini, dikabarkan sudah mengandung anak petani itu.

Kasat Reskrim Polres Ambon dan Pp Lease, AKP. Agung Tribawanto, yang dokonfirmasi sejumlah wartawan di ruangannya kemarin, membenarkan hal itu. Menurutnya, kasus tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan hubungan tersebut kepada keluarganya.

”Kemarin kita sudah melakukan penyidikan atas laporan korban, yang mengaku pernah dicabuli pelaku,” tuturnya.

Katanya, perbuatan bejat itu dilakukan, sejak korban masih duduk dibangku sekolah hingga lulus sekolah. ”Setelah diselidiki ternyata pelaku sudah melakukan kejahatan itu sejak lama,” imbuhnya.

Agung menjelaskan, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, pertama kali melakukan perbuatannya di kebun miliknya yang berada di Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

”Jadi di tahun 2001 pelaku membawa korban di kebunnya, dan disitu pelaku mulai melakukan aksinya. Dari situ pula pelaku sering melakukan tindakan tersebut hingga tahun 2013,” terangnya.

Dari keterangan korban, hubungan tersebut berlangsung hingga bulan Juli tahun 2013. Korban saat ini sudah mengandung 6 bulan.

Pelaku sendiri, kata Agung, masih dalam pengejaran polisi. ”Sementara pelaku masih dalam lidik. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan dikenai pasal 287 KUHP,” pungkasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Seorang Petani Cabuli Anak Dibawah Umur "