Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sidang Kasus Penganiayaan, JPU Pakai Dakwaan Alternatif

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Sidang kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Rabu 19 Februari 2014 atau pekan kemarin, menuai protes dari keluarga korban.

Pasalnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Perdinan Sebayong salah satu jaksa Kejaksaan Negeri Namlea telah menuntut terdakwa dengan pasal 170 (1) dengan hukuman 8 bulan panjara.

Dalilnya, terdakwa Citra Irianti Fatsey dan Fatmawati Fatsey secara bersama-sama terbukti dalam persidangan melakukan tidakan pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (1) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Akibatnyta korban mengalami luka dan memar disekujur tubuh setelah dipukul dengan kursi besi pada 15 Oktober 2013.

Dua terdakwa dinyatakan telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Endah Sari Sella pada 15 Oktober 2013 dengan menggunakan kursi besi, yang membuat korban mengalami luka memar dibagian tubuh.

Ironisnya, dalam sidang yang digelar di PN Ambon Rabu, (19/2) lalu, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hanya 8 bulan saja.

Sebelumnya, penyidik Polres Pulau Buru mendakwa para pelaku dengan pasal 170 (1), pasal 351 ayat (1) dan pasal 55 (1) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

“Kami mempertanyakan kinerja JPU Perdinan Sebayong dari Kejari Namlea itu. mengapa menuntut terdakwa Citra Irianti Fatsey dan Fatmawati Fatsey hanya 8 bulan penjara,” kesal Maruf Sella selaku orang tua korban kepada Koran ini di Ambon kemarin.

Sementara dalam BAP sesuai dakwaan yang dilimpahkan penyidik Reskrim Polres Namlea kepada Kejari Namlea kedua terdakwa dituntut di atas lima tahun penjara.

”Ada yang tidak beres dengan tuntutan JPU kasus yang menimpa anak saya. Padhal secara jelas tindakan kejahatan penganiayaan itu dilakuan secara bersama-sama oleh pelaku. kok malah jaksa Ferdinand selaku JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara,” kesalnya.

Ia menduga putusan ringan 8 bulan penjara yang diberikan JPU tersebut karena jaksa JPU telah masuk angin.

Buktinya kata dia, bisa dilihat dari SMS Perdinan kepada korban untuk meminta uang sedikit untuk dibawa ke pimpinan (Kejari Namlea) agar terdakwa bisa ditahan.

“Ada SMS yang masuk ke nomor hp anak saya (korabn-red) dari Perdinan ( Jaksa Penuntut Umum). SMS itu bunyinya, sebelumnya saya cuman ingin memastikan  saja hasil pembicaraan kemarin. Ada tidak sedikit yang bisa saya bawa ke pimpinan  agar para terdakwa tetap ditahan,” jelas Sela mengutip SMS JPU Perdinan melalui HP kepada anak korban.

Menurut Sela, selaku Jaksa seharusnya perdinand menghukum terdakwa seberat-beratnya sesuai perbuatannya. Dan bukan menjadi pembela layaknya pengacara dalam persidangan.

Menyangkut hal tersebut JPU Perdinan saat dikonfirmasi Koran ini kemarin mengatakan, kalau tuntutan 8 bulan penjara kepada dua terdakwa itu sudah sesuai hati nurati Jaksa, dan juga disesuaikan dengan fakta persidangan dimana para terdakwa telah mengakui perbuatan mereka.

“Kalau tinggi putusan itu adalah tergantung hati nurani saja. Fakta persidangan terdakwa mengakui perbuatannya. Sehingga terdakwa dituntut 8 bulan penjara,” katanya.

Jika dalam persidangan terdakwa Citra Irianti Fatsey dan Fatmawati Fatsey itu berbohong, maka JPU akan menuntut lebih tinggi lagi hingga di atas lima tahun penjara.

Lanjuytnya, karena di persidangan dua terdakwa itu telah mengakui perbuatan mereka, bahkan memohon pertimbangan dari majelis hakim.

“Apalagi Citra Irianti Fatsey dan Fatmawati Fatsey belum pernah terlibat dalam pidana kejahatan. Dan mereka mengakui tidak mengulangi perbuatannya dan  menyesali perbuatannya, tidak mempersulit JPU dalam melakukan penyelidikan,” katanya.

Terkait tuntutan menggunakan pasal 170 (1) kepada terdagwa Citra Irianti Fatsey dan Fatmawati Fatsey dengan ancaman 8 bulan penjara Perdindan berdalih, hal itu merujuk pada kasus-kasus kriminan lain yang ditangani Kejari Namlea memang terjadi digunakan pasal 170 (1) dengan ancaman 2 bulan penjara.

“Bukan saja kita (JPU-Red) menggunakan 8 bulan penjara. Karena sesuai tolak ukur kasus lama juga yang ditangani Kejari Namlea yang selama ini yang digunakan adalah pasal 170 (1). JPU menuntut lebih rendah lagi cuman kami tidak mau makanya kita naikan 8 bulan,” katanya.

Sedangkan Perdinan mengakui bunyi pasal 170 (1) barang siapa dengan terang-terang dan dengan sengaja bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau benda  diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Untuk terdakwa Citra Irianti Fatsey dan Fatmawati Fatsey dalam tuntutan kita (Jaksa) yakni dakwaan alternative. itu bukan dari penyidik yang buat tapi dari JPU . Sehingga ancaman hukuman 8 bulan penjara saja dipotong masa tahanan,” katanya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Sidang Kasus Penganiayaan, JPU Pakai Dakwaan Alternatif"