Korupsi Pemkab SBB, Ditkrimsus Mulai Periksa Pihak Terkait
AMBON, INFO BARU-Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku mulai memeriksa sejumlah pihak terkait lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat Senin (25/11) hingga Selasa (26/11) kemarin.
Informasi yang dihimpun Koran ini di lingkup Polda Maluku Selasa (26/11) kemarin menerangkan, tim Ditkrimsus yang telah turun pada Minggu 24 Nopember 2013 akhir pekan kemarin, sejak dua hari ini memeriksa dugaan korupsi melalui proyek pembangunan irigasi, yang berlokasi di Waetose-Piru Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB.
Proyek tersebut bersumber dari APBD senilai Rp 1,3 Miliar telah dicairkan seratus persen tapi proyek yang dikerjakan kontraktor Jemy itu amburadul sekedar meraup keuntungan besar.
Tim sejak Minggu 25 Nopember 2013 langsung bertandang ke lokasi proyek bermasalah dan menemukan proyek itu gagal.
Proyek irigasi milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten SBB yang telah ditinjau itu, tim penyidik dari Ditkrimsus Polda Maluku juga telah menelusuri dugaan korupsi melalui proyek pembangunan talud di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa.
Hanya saja siapa saja pihak lingkup Pemkab SBB yang saat ini diperiksa belum bisa diperoleh lantaran tim penyidik Ditkrimsus Polda Maluku sedang di lapangan guna membongkar dugaan praktek korupsi di wilayah Bupati Jakobus F. Puttileihalat itu.
Kabar lain yang diperoleh Info Baru di lingkup Markas Polda Maluku kemarin menuturkan, kasus lain yang sementara ditelusuri tim penyidik Ditkrimsus Polda Maluku di Kabupaten SBB di antaranya, dugaan penggelapan dana Rp 8,3 miliar milik 229 PNS kabupaten SBB golongan II dan III TMT 1 Januari 2011, yang harus dibayar 21 bulan, tapi hingga kini belum direalisasikan oleh pihak Pemkab SBB, dalam hal ini Bendahara Kesekretariatan Rafael Kombo dan Sekda SBB, Mansur Tuharea.
Diketahui, 229 PNS TMT 2011 itu masing-masing golongan II sebanyak 73 pegawai dan golongan III 156 orang itu, harus mendapat hak gaji mereka selama 21 bulan gaji kekurangan tapi tidak dilakukan pembayaran oleh pihak Pemkab SBB.
Rinciannya, pembayaran gaji kekurangan 229 PNS SBB TMT 2011 itu yakni, untuk 73 pegawai golongan II jatah tiap bulan gajinya Rp 1.530.000 (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu), jika ditotalkan pembayaran full selama 21 bulan maka 73 pegawai golongan II ini pero orang berhak menerima Rp 32.130000 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh ribu).
Total dana yang dialokasikan untuk 73 PNS golongan II ini Rp 2.345.490.000 (dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh ribu).
Sementara untuk 156 pegawai golongan III tiap bulan harus menerima gaji per-orang yakni Rp 1.832.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu), dan jika dibayar full selama 21 bulan maka total yang diterima adalah Rp 38.472.000 (tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu).
Untuk 156 pegawai golongan III ini anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji kekurangan mereka mencapai Rp 6.00.163.2000 miliar (enam miliar 163 juta dua ribu rupiah).
Total anggaran untuk pembayaran gaji kekurangan 229 PNS SBB TMT 2011 golongan II dan golongan III itu mencapai Rp 8.347.122000 (delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus dua pulu dua ribu). (MAS)
Posting Komentar untuk "Korupsi Pemkab SBB, Ditkrimsus Mulai Periksa Pihak Terkait "