Situmorang Bantah, Gembar-Gembor Evaluasi Sejumlah Kadis

AMBON, INFO BARU--Pejabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang membantah, jika dirinya akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah Kepala Dinas (Kadis), seperti yang disampaikan sejumlah kalangan.
“Saya ingin koreksi, bahwa saya tidak pernah gembar-gembor mengenai evaluasi. Yang saya sampaikan yakni ingin diberi pemahaman terkait rencana dan program kegiatan apa yang hendak dilaksanakan untuk tahun 2013 kemarin. Artinya saya ingin tahu sudah sampai dititik mana, apa permasalahannya, sehingga kita bisa melihatnya,” terang Situmroang kepada wartawan usai menghadiri sidang paripurna penetapan 3 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), yang digelar di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, kemarin.
Situmorang mengatakan, yang mengevaluasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) adalah Gubernur atau Pejabat Gubernur, karena kriterianya jelas, kemudian mekanisme dan prosesnya juga jelas. Tapi dirinya tidak pernah mengatakan akan melakukan evaluasi seperti yang dimaksud, gembar-gembor itu.
Yang jadi pertanyaan, kata Situmorang, jika ada pegawai yang tidak masuk kerja, apakah langsung dipecat?. Hal seperti ini kan tidak mungkin, karena ada mekanisme dan pentahapan yang harus dilalui.
“Yang berhak mengevaluasi kinerja SKPD adalah saya. Kemudian kalau soal pegawai yang tidak masuk kerja, kita tidak bisa langsung mengambil kebijakan untuk memecatnya. Karena masih ada tahapan-tahapan seperti surat teguran 1, 2, 3 dan mungkin 4,” jelasnya.
Katanya, kalau ada pegawai yang terlibat korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan di non-jobkan. Tapi tentunya menghormati proses hukum, karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Dijelaskan, proses hukum itu berlaku kepada semua elemen masyarakat, baik Gubernur, Kepala SKPD, dan termasuk siapa pun dia. Namun setiap orang berhak menghormati proses hukum, kemudian harus berpegang pada azas praduga tak bersalah.
“Sesorang jika telah ditetapkan sebagai tersangka, pasti akan mengganggu mekanisme kerja. Dan saya mempunyai kewajiban untuk menjaga kelangsungan kerja, antara lain, memberhentikan dan menggantikannya dengan pejabat lain, agar tidak mengganggu proses kerja,” tegasnya.
Dia mengatakan, semua pejabat dan elemen masyarakat memiliki kedudukan yang sama dalam hukum yang ada di NKRI. Tapi tentunya harus menghormati azas-azas yang ada.
Sekali lagi Situmorang menegaskan, jika ada pegawai maupun SKPD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa, maka selaku pimpinan dirinya harus mengambil kebijakan, yakni dengan cara me-nonjobkannya, agar rutinitas pemerintahan tetap dirawat dengan baik.
“Saya selaku pimpinan akan berkebijakan tegas, jika ada pegawai maupun SKPD yang melakukan tindakan melanggar hukum,” tagasnya pula.
Sementara terkait Kepala Dinas yang sudah masuk pada masa pension, kata Situmorang, tidak boleh diperpanjang, karena hal tersebut sudah melanggar aturan. “Kalau ada Kadis yang sudah masuk masa pension, maka tidak boleh diperpanjang,” ujarnya.
Hal ini dikatakan Situmorang, menyusl pertanyaan wartawan yang mengatakan, ada salah satu Kadis di Kabupaten Kepulauan Aru, telah masuk masa pension, namun pemerintahan setempat masih mempertahankannya.
“Saya akan mengkroscek ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Aru. Jika benar ada Kadis seperti itu, maka kita akan membijakinya, karena tidak ada landasan satupun yang mengatakan, pegawai yang sudah pension diperpanjang jabatannya,” tutup Situmorang. (TWN)
Posting Komentar untuk "Situmorang Bantah, Gembar-Gembor Evaluasi Sejumlah Kadis"