Anggota KPU Cacat Hukum, Tak Perlu Lolos Seleksi

AMBON, INFO BARU--Rabu (5/3) Hari ini, Majid Latuconsina salah satu pengadu dari unsure masyarakat Maluku saat dihubungi Info Baru via Handphone usai sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran etik KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Maluku Selasa (4/3) kemarin menegaskan, dirinya akan mengadukan hasil putusan pelanggaran etik DKPP-RI terhadap Ketua KPU Provinsi Maluku dan kawan-kawan termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Dumas Manery dan para anggotanya itu ke KPU Pusat dan Bawaslu Pusat.
Aduan berupa laporan tertulis yang akan disampaikannya Hari ini ke KPU Pusat dan Bawaslu pusat tujuannya, agaj dijadikan bahgan kajian bagi KPU dan Bawaslu Pusat untuk meloloskan hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Maluku.
“Laporan yang akan kami sampaikan ke KPU Pusat dan Bawaslu Pusat esok (Rabu Hari ini-red), meminta KPU dan Bawaslu pusat menjadikan hasil sidang pleno putusan DKPP-RI Hari ini (Selasa Kemarin-red) dijadikan rujukan. Bagi anggota KPU provinsi Maluku yang telah dihukum oleh Majelis DKPP-RI dengan teguran keras jangan lagi diloloskan dalam seleksi anggota KPU Provinsi Maluku yang baru,” ungkapnya.
Menurut Majid, KPU dan Bawaslu Pusat harus berhati-hati dalam meloloskan calon anggota KPU maupun anggota Bawaslu Provinsi Maluku.
Dalilnya, hasil sidang pleno DKPP-RI dimana telah memecat Ketua KPU provinsi Maluku termasuk sanksi berupa teguran keras terhadap empat anggota komisioner KPU Provinsi Maluku sebagai bukti atas kegagalan mereka yang tidak dinilai beramanah dalam tugas sehingga melanggar aturan perundang-undangan tentang Pemilu.
Empat anggota KPU Provinsi Maluku yang diganjar sanksi teguran keras oleh DKPP-RI dalam sidang etik kemarin masing-masing, Musa L Toekan, Noferson Hukunala, MG Lailossa, M Nasir Rahawarin.
Selain itu, Sekertaris KPU Provinsi Maluku, Arsyad Rahawarin juga dijatuhi sanksi teguran keras lantaran terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggar pemilu terkait pilkada Maluku 2013.
Menurut Majid laporan yang akan ia disampaikan ke KPU dan Bawaslu Pusat Hari ini, sebagai langkah antisipasi berikutnya agar seleksi KPU provinsi Maluku yang sementara berjalan hendaknya KPU Pusat benar-benar selektif.
“Saudara Musa L Toekan saat ini juga ikut seleksi anggota KPU Provinsi Maluku periode berikut. Jadi, laporan hasil putusan DKPP-RI ini harus dijadikan pegangan dan kajian bagi KPU Pusat sebelum meloloskan anggota KPU Provinsi Maluku yang baru,” jelasnya.
Dalam laporan tersbeut Majid juga meminta, agar KPU Pusat tidak meloloskan Musa L Toekan yang secara sah telah melanggar kode etik terkait aturan perundang-undangan pemilu.
“Kami meminta KPU Pusat tidak boleh meloloskan saudara Musa L Toekan untuk menjadi anggota KPU Provinsi Maluku periode berikutnya. Karena yang bersangkutan telah cacat hukum semaasa menjadi anggota KPU Provinsi Maluku. hal itu terbukti dalam tindakan pelanggaran kode etik pemilu saat pilkada Maluku 2013 sehingga bagi kami Musa Toekan telah cacat hukum. sehingga tidak perlu diloloskan menjadi anggota KPU Provinsi Maluku berikutnya,” cetusnya.
Menurut Majid, langkah preventif secara dini yang harus dilakukan KPU Pusat sebelum memutuskan mereka yang lolos menjadi anggota KPU Provinsi Maluku periode berikutnya tidak perlu orang yang telah cacat hukum.
“Sekali lagi kami meminta KPU Pusat jangan meloloskan saudara Musa L Toekan kembali menjadi anggota KPU Provinsi Maluku untuk periode berikutnya. Karena yang bersangkutan (Musa Toekan-red) telah diganjar hukuman sanksi berupa teguran keras oleh DKPP-RI lantaran melanggar kode etik perundang-undangan Pemilu,” tegasnya.
Selain itu, laproan terkait pelanggaran kode etik juga dilakukan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Manery dan para anggotanya ke Bawaslu RI.
Lantaran dalam sidang etik kemarin Ketua Majelis Hakim DKPP-RI, Saut Hamonangan Sirait, yang sdidampingi Hakim Anggota Ida Budhiati dan Anna Erliyana, juga memberikan teguran keras kepada Dumas Manery dan kawan-kawan yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Untuk itu kami juga akan melaporakn hasil putusan DKPP-RI ini ke Bawaslu RI. Karena ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dumas Menery, beserta seluruh anggotanya juga diganjar terbukti melanggar kode etik. Faktanya dalam sidang DKPP-RI Hari ini (Selasa kemarin-red), mendapatkan sanksi teguran kearas. Karena tidak professional sebagai lembaga pemantau Pemilu,” tegasnya.
Bahkan hasil putusan pemecatan terhadap Ketua KPU Provinsi Maluku jusuf Idrus Tatuhey, dan sanksi berupa teguran keras terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Manery dan para anggotanya, termasuk Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Arsyad Rahawarin, beserta empat orang anggota KPU Provinsi Maluku, akan dilaporkan juga ke KPK, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Mendagri, dan diteruskan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
“Hasil putusan ini akan kami akan bawa kepada KPU Pusat, Bawaslu, Mabes Polri, KPK, Menteri Hukum dan HAM, Mendagri, Kemensesneg dan Presiden atas fakta pelanggaran yang dilakukan Idrus Tatuhey dan kawan-kawan,” tegasnya. (MAS)
Posting Komentar untuk "Anggota KPU Cacat Hukum, Tak Perlu Lolos Seleksi"