Fahri Bachmid Belum Paham Peradilan Etika

AMBON, INFO BARU--Pernyataan Kuasa Hukum KPU Provinsi Maluku Fahri Bachmid yang menyatakan putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap seluruh rangkaian Pilkada Maluku bagian dari ketidakpahaman Peradilan Etika.
Kritikan tersebut dilontarkan Tegar Putuhena atau Kuasa Hukum Pengadu unsure Masyarakata Maluku hal ini unsure masyarakat terkait masalah perkara pelanggaran etik diproses di DKPP-RI dimana endingnya Idrus Tatuhey dipecat dari jabatanya selaku Ketua KPU Provinsi Maluku lantaran terbutki melanggar perundang-undangan tentang penyelenggara Pemilu saat pelaksanaan Pilkada Maluku 2013 lalu.
Tegar bahkan menuding kalau Fahri Bachmid selaku advokat belum paham tentang peradilan etika soal kasus pelanggaran etik KPU dan Bawaslu Maluku yanag disidangkan oleh DKPP-RI.
“Apa yang dikatakan Fahri Bachmid itu menandakan integritas seorang pengacara yang belum paham hukum. Dia tidak memiliki kewenangan untuk berbicara putusan DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Maluku tidak berpengaruh terhadap pilkada Maluku. Karena dirinya (Fahri Bachmid-Red) belum paham peradilan etika di DKPP,” kriiknya.
Minimnya pemahaman seorang Fahri Bachmid terhadap peradilan terkait perkara pelanggaran etik KPU dan Bawaslu Maluku yang diproses oleh DKPP buktinya saat persidangan di DKPP belum lama ini, Fachri Bachmid sempat diusir dari kursi teradu oleh Majelis Hakim DKPP-RI.
Pasalnya, yang bersangkutan mendampingi mantan Ketua KPU Provinsi Maluku Yusuf Idrus Tatuhey dalam ruang sidang.
“Petugas DKPP mengusir Kuasa hukum KPU Maluku Fahri Bachmid dari kursi teradu. Hal ini sangat jelas menandakan Fahri Bachmid memang tidak memahami tata cara peradilan kode etik di DKPP,” sentilnya.
Dijealskan, DKPP adalah sebuah lembaga yang bertugas menegakan kode etik (code of conduct). Lanjutnya, DKPP bukanlah sebuah lembaga peradilan (Court of Law), namun berbicara soal moral etika kemudian menggunakan prospektif yang luas.
“Sidang peradilan etika itu tidak sebatas hanya kode etik. Tapi soal moralitas Komisioner KPU Maluku di bawah pimpinan mantan Ketua KPU Yusuf Idrus Tatuhey telah melampaui hukum. Bahkan hukum itu tercipta atas dasar moralitas. Bagaimana bisa hukum itu diterapkan dengan moral yang catat,” tandasnya.
Lanjutnya, code of conduct memang benar, tapi sayangnya kata dia, Fahri Bachmid masih kurang referensi memahami peradilan etik terkait putusan DKPP yang memecat mantan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey, bahkan Fahri Bachmid hanya mengetahui peradilan etika di DKPP masih sebatas kode etik semata.
Ditegaskan, Majelis Hakim DKPP dalam hal ini Saut Hamonangan Sirait menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Idrus Tatuhey dari jabatannya selaku Ketua KPU provinsi Maluku karena secara sah melakukan pelanggaran berat dalam pilkada Maluku 2013.
“Apa yang diputuskan DKPP adalah bentuk pelanggaran melawan hukum KPU Maluku yang dilakukan saat pelaksanaan pilkada 2013. Karena faktanya dalam kinerja KPU Maluku telah melanggar hukum tentang UU Pilkada,” tegasnya.
Tegar mereview fakta pelangaran kode etik oleh mantan Ketua KPU Maluku dan para anggotanya termasuk Bawaslu Provinsi Maluku semuanya terungkap selama perkara dimaksud diproses di DKPP.
KPU Maluku pada 9 Desember 2013 mengeluarkan surat NO. 709 dan pada poin 4 terlihat jelas KPUD mengabaikan putusan TUN dan tetap bersihkeras melaksanakan putaran kedua pemilukada.
Disusul pada 9 Desember 2013 ternyata KPU Maluku juga mengeluarkan surat No. 711 dan pada bagian B poin 10, terlihat jelas KPUD masih menanyakan pihak MA tentang kepastian hukum didalam putusan TUN, dan atau dalam isi surat No. 711 KPUD justru telah mengakui tidak ada kepastian hukum, sehingga KPUD menyurati MA menanyakan kepastian hukum.
“KPU adalah lembaga indenpenden. Apalagi ada devisi hukum, MG Loilosa yang konon katanya pakar hukum masalah pilkada. Tapi KPU Maluku telah terbukti melakukan kejahatan hukum,” cibirnya.
Tegar menegaskan, bukti tindakan kejahatan KPU Maluku adalah upaya malawan hukum itu bisa dilihat dari Tatuhey dan kawan-kawan tidak mengakui putusan PTUN yang telah inkrach sejak tertanggal 5 Juli 2013. Dan lucunya KPU Maluku banding di PTTUN Makassar juga KPU kalah.
“Kejahatan seperti ini masa sengaja dibela-bela oleh Kuasa Hukum KPU provinsi Maluku Fahri Bachmid. Alasannya apa kalau putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap proses Pilkada Maluku. bagi saya ini sebuah konspirasi besar,” tandasnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Fahri Bachmid Belum Paham Peradilan Etika"