Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kasus Tipikor Kapal Patroli Dishub SBB Sarat Rekayasa

Mantan Kepala Dishub SBB di tahan oleh Kejati Maluku terkait Dugaan Tipikor Kapal Patroli (Foto: MAS/IB).
AMBON, INFO BARU--Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Kapal Patroli di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang melibatkan Mantan Kadishub, Irwan Patty, dinilai sarat rekayasa.   

“Dugaan kasus Tipikor melalui proyek pembuatan/pengadaan kapal Patroli Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB yang di sangkakan Jaksa Marvie De Queljoe kepada Irwan Patty dan Kontraktor pemegang proyek, Vivi Matitaputi sarat rekayasa dan penuh muatan politik,” kata Salah satu aktivis Maluku, Hamid Wasahua, kepada Info Baru melalui rilisnya, Selasa (18/3) kemarin.

Hal tersebut terekam jelas sejak awal di tetapkannya Irwan Patty sebagai buronan kejaksaan dan penyitaan yang dilakukan jaksa terhadap sejumlah dokumen penting tentang rancangan penawaran proyek serta nota kesepakatan realisasi anggaran, proses penahanan tersangka, pemberian legitimasi fiktif, hingga dihilangkannya barang bukti oleh Jaksa Marvie saat berlangsungnya sidang di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (17/3) lalu. 

“Jika orang mempelajari dan memahami kasus ini dengan baik, kemudian mengikuti perkembangan prosesnya di pengadilan secara terus menerus, maka pasti mereka akan mengakui bahwa memang kasus tersebut sarat rekayasa dan penuh muatan politik,” Ujarnya.

Menurut Funsionaris DPD KNPI Maluku itu, ada indikasi kecurangan yang dimainkan oknum jaksa, pasalnya sejak proses penyelidikan dari awal hingga sekarang, jaksa sama sekali tidak bekerja sesuai prosedur yang berlaku, mereka justru bekerja berdasarkan pesanan pihak lain yang bukan penegak hukum.

“Faktanya jelas, kapal tersebut pekerjaan tahap pertamanya sudah selesai. Artinya saat sedang menunggu pekerjaan tahap ke-dua dilanjutkan, kemudian belum ada keputusan soal kerugian Negara melalui audit lembaga resmi BPKP/BPK, tapi  jaksa sudah menetapkan Kadis dan Kotraktornya sebagai tersangka,” Ungkapnya.

Selain itu, oknum jaksa  secara sepihak mengumumkan Irwan Patty sebagai koruptor buronan tanpa mengidahkan adanya  surat kuasa dari kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dengan nomor B-1465/F2/Fd, tentang peninjauan ulang status tersangka.

Fakta lain adanya rekayasa dalam kasus tersebut, terungkap saat berlangsungnya proses persidangan untuk terdakwa Vivi Matitaputi, Senin (17/3) lalu.

Dimana barang bukti berupa sebuah surat penting  yang memiliki hubungan dengan proyek tersebut, secara sengaja di hilangkan  oknum jaksa. Hal ini terbukti, setelah surat tersebut diminta majelis hakim, kemudian Marvie beralibi surat tersebut tidak ada lantaran tercecer.

Tambahnya, jika saja persoalan proyek Kapal Patroli itu tidak disusupi dengan muatan kepentingan politik, tentu masalah tersebut sudah bisa teratasi sejak dulu dan tidak menyusahkan orang lain seperti sekarang. 

“Jika demikian mungkin proses pekerjaan kapalnya sudah selesai dan sudah pasti tidak akan menimbulkan kerugian begitu besar terhadap masyarakat banyak, yang menginginkan kapal tersebut segera di operasikan,” kesalnya.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Ambon itu sangat mendukung adanya langkah cepat, tepat dan tegas yang di ambil aparat penegak hukum selama ini dalam menagani, serta mengatasi berbagai persoalan pelanggaran hukum terkait Tipikor di Maluku.

Namun dalam hal penanganan kasus Tipikor proyek Kapal Patroli milik Pemkab SBB itu, Wasahua meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, jeli dalam mempelajari kasus dimaksud, sehingga saat putusan nanti, Majelis Hakim tidak mencederai  proses keadilan. Selain itu tidak menyampingkan hak mendapatkan keadilan hukum dari orang-orang yang didakwakan dalam kasus tersebut.

Diakhir komentarnya Wasahua mendesak, jika ingin mengembangkan kasus ini lebih luas, maka pihak penegak hukum harus melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang memiliki kompeten, dalam hal ini Pemkab dan Anggota DPRD SBB. (MG-01)

Posting Komentar untuk "Kasus Tipikor Kapal Patroli Dishub SBB Sarat Rekayasa"