Sudiatmadja Kajati, Anton Jamwas Kejagung
AMBON, INFO BARU - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat bobby Palapia saat dikonfirmasi Info Info Baru Rabu (20/11) di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku kemarin mengaku, Kamis (21/11) atau Hari ini Kepala Kejaksaan Agung-RI melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, di Jakarta.
Menurut Bobby, Kejati Maluku yang baru dilantik hari ini adalah mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Wakajati NTB), I Gede Sudiatmadja SH, yang menggantikan posisi Kajati Maluku sebelumnya didudki Anton Y.P. Hutabarat.
Bobby mengatakan, pelantikan I Gede sebagai Kejati Maluku akan dilaksanakan di kantor Kejagung-RI sekitar pukul 10.00 WIT atau pukul 12.00 WIT Hari ini.
Bobay mengaku, mantan Kepala Kejati Maluku Anton Y.P Hutabarat yang digantikan I Gede Sudiatmadja, masuk di bagian Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) lingkup Kejagung-RI.
Untuk pelantikan kata Bobby, adalah bagian dari penyegaran dan hal itu biasanya terjadi baik instansi Kejaksaan maupun instansi pemerintahan lainnya rolling adlah hal yang sudah lumrah dilakukan.
Ujian bagi Kajati Baru
Pelantikan I Gede Sudiatmadja hari ini menggantikan Anton Y.P Hutabarat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru, otomatis yang Sudiatmadja langsung ditantang dengan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang selama ini ditangani para Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya, namun hingga kini tidak tuntas.
Pasalnya, pertarungan moral sang Kajati baru dalam menumpas sejumlah kasus korupsi yang kian mengguritya di negeri para raja-raja (julukan bagi Provinsi Maluku-Red).
Sudiatmadja kini belum bertugas tapi telah dihadang atau ditunggu dengan segudang kasus dugaan tipikor yang sementara menumpuk yakni berstatus penyelelidikan (Lid) maupun Penyidikan (Dik).
Sejumlah kasus tersebut tak ditinggalkan mantan Kajati Maluku Effendi Harap hingga dimasa kepemimpinan Anton Y.P Hutabarat kasus-kasus tersebut, bahkan sebelum kepemimpinan Effendi Harahap maupun Anton Hutabarat kasus-kasus tersebuthingga kini belum mampu dituntaskan Korps Adhyaksa Maluku.
Data Koran ini, sejumlah kasus dugaan tipikor yang hingga sekarang belum mampu dituntaskan dua Kajati sebelumnya tersebut diantaranya, Kasus Belanja PNS kabupaten Maluku Tengah tahun 2007-2010 Rp 143 miliar yang ditengarai fiktif, Kasus DAK Dikpora Malteng 2007 Rp 7 Miliar, dan APBD II 2010 Rp 2,6 Miliar.
Kasus dugaan korupsi rumput laut Kabupaten Buru Selatan dari APBN 2010 Rp 761.924.000. Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa yang menyeretnya namun pengustyannya juga belum tuntas.
Kasus korupsi pengadaan sarana multimedia dan sarana penunjang 2011, Rp 1.574. 425.000 atau Rp 1,5 miliar milim Disidkpora Maluku dari APBD Provinsi Maluku, termasuk korupsi dana LKS untuk SMK se Maluku 2008-2010 APBD Maluku 2009 Rp 950 juta, dan APBN 2010 Rp 1,4 miliar.
Berikutnya, korupsi proyek rehabilitasi hutan Pulau Kassa milik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari APBD 2007 Rp 1,6 miliar.
Proyek Pilkitring Sulawesi - Maluku dan Papua (Sulmapap) untuk pembangunan gardu induk Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon seluas dua hektar Rp 3,5 Miliar kasus ini belum tuntas, termasuk korupsi proyek pemasangan instalasi listrik tahun 2007 Rp 51 miliar milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, hingga penetapan tersangka tapi kemudian kasus ini tidak sampai ke pengadilan.
Korupsi dana Keserasian Dinas Sosial Provinsi Maluku tahun anggaran 2006 Rp 35,5 miliar, sebab sejumlah kontraktor nakal hingga kini tidak diproses hukum, dan kasus ini Kejati Maluku baru mengeksekusi terpidana Fenno Tahalele.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang awalnya gayang diusut pihak Kejati Maluku tapi kemudian dihentikan diantaranya, kasus mega proyek Pematangan Lahan Kota Terpadu Mandiri Kabupaten Malteng, dari APBN tahun 2009,2010,2011 Rp 49 miliar, dan APBD Malteng Rp 1,7 miliar untuk pelepasan lahan, juga pengadaan kapal Dinas Kelauatan dan Perikanan kabupaten Malteng tahun 2010 Rp 1.315.882.000, proyek pembangunan tiga jembatan di Kabupaten SBT tahun 2009 yakni, jem¬batan Wae Salas I di Kecamatan Bula, Rp 6.070.000.000, dikerjakan PT. Fatma Family, dengan Direktur Ratna Ambar.
Jembatan Wae Mer Tahun 2009 dikerjakan oleh Hendra Wibisono dari PT. Tiga Ikan Jaya Utama senilai Rp 6.074.200.000, serta jembatan Wae Niff Rp. 6.074.000.000, ditangani PT. Trisula Abadi dengan Direk¬tur¬nya, Abdul Kadir Kabiran.
Serta kasus korupsi proyek pengadaan Bibit Kakao dari APBN 2009, Rp 8 miliar untuk kabupaten Malteng, kabupaten Pulau Buru dan Kabupaten SBB juga dihentikan oleh Korps Adhyaksa Maluku. (MAS)
Posting Komentar untuk "Sudiatmadja Kajati, Anton Jamwas Kejagung"