Oknum PNS Dinkes SBB Terlibat Politik Praktis

AMBON, INFO BARU--La Abu salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan selaku mantri di Desa Masika, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terpaksa dilaporkan warga setempat setelah mengetahui yang bersangkutan mengsosialisasikan beberapa caleg di daerah pra Pileg 9 April 2014.
Keterlibatan mantri La Abu dalam politik praktis disampaikan salah satu Fungsionaris Kualisi Rakyat Maluku Untuk Demokrasi (KRMUD), Harsan Ninilouw, kepada Koran Ini, Selasa (18/3).
Menurut Ninlow, dalam jangka satu tahun terakhir, mantra La Abu sudah tidak menjalankan tugasnya dengan baik layaknya seorang mantri untuk melayani warga Masika yang membutuhkan bantuanya.
Ia mengungkapkan, La Abu meninggalkan tugas sejak satu tahun terakhir diketahui bersosialisasi guna memenangkan beberapa caleg di daerah tersebut.
“Saat Daftar Caleg Tetap (DCT) diumumkan KPU SBB, saat itu pula dia (La Abu-Red), sudah jarang melayani warga Masika yang sakit. warga sering datang meminta bantuan La Abu, namun yang bersangkutan selalu saja tidak ada di tempat. Setelah kami cek ternyata La Abu sedang sosialisasi di Desa tetangga lain untuk memenangkan calegnya,” katanya.
Dengan mengandalkan statusnya sebagai Kepala Mantri, La Abu, juga sering mengintimidasi anak buahnya beserta para warga di desa Masika agar melaksanakan semua kemauannya untuk memengkan sejumlah caleg sesuai keinginagannya.
Jika dalam keadaan darurat atau kala warga membutuhkan pertolongannya, kata dia, namun mantri La Abu tidak pernah berada di tempat tugasnya.
Harsan Ninilouw menyayangkan sikap mantra La Abu yang lebih mementingkan kepentingan politik disbanding tanggung jawabvnya selaku mantra yang digaji oleh Pemerintah.
Lanjutnya, tindakan La Abu justru sangat beresiko dan merugikan warga setempat.
Pasalnya, La Abu-Red bukan saja sekali atau dua kali pergi meninggalkan tempat tugas, tapi tindakan meninggalkan tugas itu sudah berulang kali atau hampir setahun. “Sudah beberapa kali ada warga di Masika yang mengalami luka akibat terpotong parang, ketika mereka datang meminta pertolongannya, dia selalu tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Menurut Ninilouw, selaku PNS dengan tugas selaku mantra menurut dia, La Abu harus menjaga sikapnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Ninilouw mengaskan, sesuai amanat undang-undang kepegawaian negara tentang PNS dilarang berpolitik apalagi politik praktis.
“Apa yang dilakukan La Abu adalah telah melanggar undang-undang. Fungsionaris kami mendesak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, segera memberikan teguran terhadap bawahannya tersebut. Bila perlu yang bersangkutan dipecat dari PNS. Karena ada banyak bukti dari warga dimana yangt bersangkutan telah terlibat dalam politik praktis,” katanya. (MG-01)
Posting Komentar untuk "Oknum PNS Dinkes SBB Terlibat Politik Praktis"