Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Karpan

AMBON, INFO BARU--Kasat Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Hendra Haurissa kepada watrawan, Rabu (26/3) mengatakan, Satuan Reserse Narkoba polres Ambon, sekitar pukul 23.00 WIT, Jumat (21/3) lalu, berhasil meringkus BS alias IAN (23) salah satu warga Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akibat mengedarkan narkoba berjenis ganja.
Diungkapkan, ditangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah paket ganja yang siap dipasarkan.
Menurut Haurissa, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan, dari informasi yang diterima. Usai menerima laporan lanjutnya, Satresnarkoba langsung bergerak akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Kita amankan lima paket ganja di rumahnya di Karpan. Ganja ini disimpan di bawah tempat tidur IAN," bebernya.
Lanjutnya, untuk mengetahui peredaran ganja di Kota Ambon sekaligus mengungkapkan bandar lain, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
“Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengetahui masuknya ganja ke Ambon serta bandar lain," katanya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Karpan"