Stop Konspirasi Politik Petak Umpet

AMBON, INFO BARU--Perbuatan melawan hukum KPU provinsi Maluku dalam hal ini Idrus Tatuhey, termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Manery dan anggotanya, terbukti bersalah dalam sidang etik yang digelar di ruang sidang DKPP gedung Bawaslu RI, Bilangan MH Thamrin nomor 14 Jakarta Pusat, Selasa sore (4/3) kemarin.
Menyikapi masalah ini, Lambertus de Queljue salah satu pengurus Koordinator Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon (PAPA), Bidang Pengembangan Organisasi dan Infokom, kepada Info baru di Ambon Sealsa (4/3) menyatakan, keputusan yang dijatuhkan oleh DKPP-RI terhadap Idrus Tatuhey (mantan Ketua KPU-Red) dan para anggotanya, termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Manery beserta anggotanya, patut juga mereka dimintai pertanggung jabawan terkait penggunaan anggaran pilkada Maluku 2013 yang ditengarai kuat telah merugikan negara miliaran rupiah.
“Permasalahannya diatas, sehingga kini mengganjal pihak Kemendagri dan Kemensesneg RI belum meneruskan usulan pengesahan gubernur-wakil gubenrur Maluku terpilih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” tandasnya.
Menyangkut sengketa hukum pihak KPU Maluku dan Bawaslu Maluku telah mempolitisirnya.
Buktinya, dalam sidang etik DKPP Selasa (4/3) keamrin lanjutnya, seluruh pelanggaran etik yang diperankan Ketua KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu provinsi Maluku terungkap sehingga diganjar hukuman pemecatan sekaligus sanksi berupa teguran keras yang dijatuhkan Majelis Hakim DKPP-RI.
Menurut dia, hal tersbeut menjadi kendala tersendiri sehingga Presiden RI SBY hingga kini belum menandatangani SK untuk pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku periode 2013-2018.
Lambertus meminta, agar semua elemen masyarakat termasuk elite parpol di Maluku untuk tidak berkonspirasi melalui media massa seperti bermain politik petak umpet.
“Bagi pihak terkait seharusnya tidak menyampaikan sesuatu yang belum ada kepastiannya. Jangan mudah umbar di media massa. Jika ada keyakinan pihak SETIA 99 persen Presiden SBY sudah tanda tangani SK pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku, tapi buktinya SK dimaksud kan belum ada,” ketusnya.
Logikanya kata dia, Tim atau pendukung pasaqngan SETIA banyak yang berada di Jakarta. Tapi lucunya, tidak ada satu diantara mereka untuk berani menyebutkan nama.
Sehingga Lambertus menyerukan kepada Tim dan pendukung pasangan SETIA termasuk Parpol pengusungnya, untuk jujur menyampaikan ke publik Maluku kalau proses di Mendagri sudah mentok.
“Janganlah terus bermain politik petak umpet. Permainan politik dengan menyerang Ibu Sekda Ros Far Far dan selalu menyudutkan penjabat gubernur Maluku adalah keliru. Tidak perlu menyerang dan saling menyalahkan,” sarannya.
Ia mengingatkan semua pihak, Mendagri dan Mensekneg belum atau meneruskan usulan dari KPU Provinsi dan DPRD Provinsi Maluku soal usulan pengesahan gubernur-wakil gubernur Maluku oleh Presiden agar ditanda tangani, lantaran putusan PTUN telah diabaikan oleh KPU Provinsi Maluku.
Dijelaskan, Mendagri dan Mensesneg selaku pembantu Presiden tidak mungkin menyusahkan Presiden. “Karena resikonya Mendagri dan Presiden bisa dituding turut serta dengan KPU Provinsi Maluku sehingga bisa digugat di pengadilan dengan tuntutan perdata sehingga bisa mengganti rugi.
“Jangan lagi rekayasa. Kami sudah tahu, ada sejumlah Raja Negeri juga dibawa ke Jakarta. Rekayasa dengan model apapun tidak bisa lolos di Mendagri dan Presiden. Karena putusan PTUN sudah inkrach. Apalagi salinan amar putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar sudah ada di tangan Mendagri dan Mensesneg termasuk Presiden SBY,” bebernya.
Apa yang dilakukan KPU dan Bawaslu provinsi Maluku jelas telah melawan hukum. sehingga resikonya diterima seperti sekarang dimana DKPP-RI telah memecat Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey serta menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Manery dan para anggotanmya, termasuk Sekretaris KPU provinsi Maluku Arsyad Rahawarin dan empat anggota komisioner KPU Maluku.
“Sudah tidak ada jalan upaya hukum lainnya. Karena laporan KPU provinsi Maluku ke Komisi Yudisial (KY-RI), hanya soal etika hakim. Dan KY tidak bisa gugurkan putusan PTUN,” jelasnya.
Lambertus juga mengajak semua pasangan cagub-cawagub yang berkomeptisi di Pilkada Maluku 2013, agar bersikap menghadapi pilkada ulang pasca Pilres 2014.
“Hal ini lebih mulia demi masa depan Maluku. ketimbang menyaksikan politik petak umpet yang kini diperankan pihak SETIA untuk mengejar SK pengesahan dari Presiden RI. Stop saja dan nyatakan kami cagub-cawagub siap untuk bertanding di pilkada ulang. Jangan kasak-kusuk. Itu namanya kita memaksa Mendagri dan Presiden agar terlibat melawan hukum juga. Padahal telah jelas pelanggaran tersebut secara sah telah dilakukan KPU Maluku,” pungkasnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Stop Konspirasi Politik Petak Umpet "