Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Talaohu: Putusan DKPP Wajib Jadi Barometer

Abdul Haji Talaohu.
AMBON, INFO BARU--Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) di Jakarta kembali diingatkan agar tidak gegabah. Soal pengumumkan seleksi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019, agar wajib menjadikan dasar hukum putusan DKPP-RI terhadap mantan Ketua KPU Provinsi Maluku dan kawan-kawan dimana terbukti bersalah melanggar perundag-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu.

Direktur Eksekutif Integrity Indonesia Institute Abdul Haji Talaohu mengingatkan KPU Pusat agar tidak ceroboh meloloskan anggota KPU Provinsi Maluku yang telah cacat hukum atau mereka yang telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Abdul Haji menyarankan, putusan DKPP-RI terhadap KPU Provinsi Maluku yang terbukti melanggar etika perundang-udangan tentang penyelenggara Pemilu, wajib dijadikan barometer olerh KPU RI sebelum mengumumkan kelulusan anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 atau pengganti Idrus Tatuhey dan kawan-kawan.

Diungkapkan, sepuluh nama calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 yang telah diusulkan oleh Tim Seleksi ke KPU RI satu diantaranya adalah Musa L Toekan yang berstatus anggota KPU Provinsi Maluku yang lama.

Lanjutnya, yang bersangkutan (Musa Toekan-Red), telah cacat hukum atau terbukti bersama mantan Ketua KPU Provinsi Maluku Yusuf Idrus Tatuhey melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan buktinya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim DKPP-RI saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan Selasa 4 Maret 2014 terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam Pilkada Maluku 2013.

Menurut dia, sanksi peringatan berupa tegruan keras yang diberikan DKPP-RI terhadap Musa L Toekan menjadi bukti kalau yang bersangkutan tidak layak menjadi anggota komisioner KPU Provinsi Maluku untuk periode 2014-2019.

Pasalnya kata Abdul Haji, merujuk amar putusan DKPP-RI poin ke-3 memerintahkan KPU RI untuk menjalankan putusan dimaksud.

secara otomatis lanjutnya, KPU RI harus menggugurkan pencalonan Musa Toekan dari anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 lantaran terganjal pelanggaran etika atau sudah cacat hukum.

Dijelaskan, sanksi peringatan atau teguran keras yang diberikan Majelis Hakim DKPP-RI pelanggaran etik tersebut menurut Abdul Haji, menjadi fakta Musa Toekan tidak amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sehingga kata dia, KPU RI wajib menggugurkan Musa Toekan dari pencalonan anggota Komisioner KPU Provinsi Maluku untuk periode 2014-2019.

Abdul Haji menyarankan agar secara moril sebaiknya Musa Toekan mengundurkan diri sebelum KPU Pusat mengumumkan hasil lima anggota Komisioner KPU Provinsi Maluku terpilih periode 2014-2019.

Ia mengkuatirkan, jika KPU Pusat tetap meloloskan Musa Toekan kembali menjadi anggota Komisioner KPU Provinsi Malulu untuk periode 2014-2019, maka tentu akan mengurangi kepercayaan publik Maluku terhadap lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Fatalnya lagi lanjut dia, hal tersebut akan berdampak negative saat pelaksanaan Pemilu Legislatif termasuk Pemilihan Presiden RI pada 2014.

Abdul Haji juga meminta, KPU Pusat untuk tidak meloloskan La Alwi menajdi anggota KPU Provinsi Provinsi Maluku periode 2014-2019.

Pasalnya La Alwi juga memiliki sejumlah track record buruk selama menjadi Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk itu ia mendesak, KPU Pusat jangan meloloskan anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 orang-orang yang telah cacat hukum.

“Karena sejak KPU Provinsi Maluku dipimpin Idrus Tatuhey sudah tiga kali para KPU Maluku menjalani sidang etik di DKPP, terbukti sudah melanggar kode etik. Jadi, pelanggaran etik ini wajib dijadikan landasan oleh KPU RI sebelum mengumumkan hasil seleksi KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019,” tegasnya.

Seperti dilansir Koran ini DKPP-RI Selasa 4 Maret 2014 telah resmi memecat  Idrus Tatuhey dari Jabatannya selaku Ketua KPU Provinsi Maluku dimana terbukti berrsalah atau melanggar kode etik tentang perundang-undangan penyelenggaraan Pemilu.

Sanksi teguran keras dari Majelis Hakim DKPP-RI turut diberikan masing-masing, Sekertaris KPU Provinsi Maluku, Arsyad Rahawarin, Musa L Toekan (Anggota), Noferson Hukunala (Anggota), MG Lailossa (anggota) dan M Nasir Rahawarin (Anggota) mereka terbukti melanggar kode etik saat pelaksanaan pilkada 2013.

Termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dumas Manery dan para anggoanya juga dijatuhi sanksi teguran keras dimana telah melanggar atau tidak taat kepada Perundang-undangan terkait Pemilu selaku lembaga pengawas. (MAS)

Posting Komentar untuk "Talaohu: Putusan DKPP Wajib Jadi Barometer"