Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penyelenggara Serampangan Pakai Dana Pilkada

Anggota DPRD Maluku Hendrik Sahureka
AMBON, INFO BARU -- Anggota DPRD Maluku, Hendrik Sahureka mengatakan KPU Maluku pada saatnya, bisa terjebak pada penggunaan dana Pilkada secara serampangan. Hal ini berkaitan dengan putusan PTTUN Makassar yang memenangkan pasangan Jacky Noya-Adam Latuconsina.

“Sadar atau tidak, jika proses ini sampai pada titik akhir berupa eksekusi, maka akan ada pencabutan jabatan kepala daerah. Nah sebagai sebuah konsekuensi hukum, dengan sendirinya kas pemerintah akan terkuras. Di titik inilah KPU Maluku, akan berada pada posisi sebagai pihak yang menggunakan keuangan secara serampangan karena tidak memperhitungkan PTTUN Ambon jo PTTUN Makassar,” tegas Sahureka.

Menurutnya, silakan saja sebagai penyelenggara Pilkada, KPU Maluku memaksakan tetap dilangsungkan putaran kedua, tetapi putusan PTTUN adalah putusan legal yang wajib dijalankan.

“Banyak orang melakukan rasionalisasi bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, tetapi mereka mungkin lupa kalau MK menyidangkan perselisihan hasil yang berkaitan dengan suara, sedangkan PTTUN adalah yang berhubungan dengan administrasi dan keduanya adalah legal,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Sahureka, bukan tidak mungkin proses yang dipaksakan saat ini, akan berantakan akibat sikap KPU Maluku yang mengganggap sepele persoalan kasus Jacky-Adam. 
  
“Akan ada dampak ekonomi sehingga sangat memprihatinkan karena Maluku tidak memiliki cukup uang, karena dipakai serampangan oleh KPU Maluku tanpa melihat efeknya,” kata politisi PDI-P ini.

Diketahui, sejak gugatan dimasukan di PTUN Ambon sebelum dilakukan Pemilukada Maluku putaran pertama 11 Juni 2013, pihak PTUN Ambon telah memutuskan penetapan kelima pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku oleh KPU Maluku adalah tidak sah.

Putusan ini dikeluarkan sebagai jawaban atas gugatan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur dari jalur perseorangan, William B. Noya dan Adam Latuconsina. Putusan dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hellen Labobar dalam sidang putusan di PTUN Ambon, Rabu (5/6) yang lalu.

Selain memutuskan penetapan kelima pasangan calon tidak sah, pihak tergugat dalam hal ini KPU Maluku harus mencabut Surat Keputusan KPU Maluku No 16/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Maluku 2013, dan harus menerbitkan SK baru dengan menyertakan pasangan William B. Noya-Adam Latuconsina. (TWN/SAM)

Posting Komentar untuk "Penyelenggara Serampangan Pakai Dana Pilkada "