Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kantor DPD PKS Maluku Berdiri di Tanah Orang

Kantor DPW PKS Maluku.
AMBON, INFO BARU--Kantor DPD Partai Kadilan Sejahtera (PKS) Maluku Jalan Jenderal Sudirman Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau ternyata berdiri di atas tanah orang lain dengan sertifikat Nomor 789 milik Sie Semmy Yosieto tahun 1980 dan dijual kepada H. La Saini pada 2010 secara sah dengan PPAT G.M Goenawan.

Hal diungkapkan Hj La Saini atau pemilik tanah kepada Info Baru di Ambon Minggu (19/1) kemarin.
Ironisnya, Badan Pertanahan Kota Ambon di bawah pimpinan Alexius Anaktototy kembali menerbitkan Sertipikat Nomor 1464 kepada Said Mudzakir Assagaf salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku dengan PPAT Abigel A. Serworwora tahun 2008.

Betapa tidak, pada 2012 Syaid Muzakir Assagaf kembali menjual tanah tersebut kepada Ny. Ipa Nur Alydrus, dan hingga kini kasus tersebut masih sementara berproses disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah mengeluarkan sita jaminan dalam perkara perdata No. 36/Pdt.G/2013/PN.AB, sayangnya pihak PKS tetap memakai tanah tersebut untuk kantor mereka.

Padahal sebelumnya, kata H. La Saini sejak awal dirinya telah mencegah kala dilakukan penimbunan material berupa pasir dan batu di tanah miliknya tersebut.

“Tanah ini milik saya, dan dari awal saya sudah mencegah untuk tidak dilakukan aktifitas pembangunan di tanah saya. Tapi, pihak PKS tetap melanjutkan proses pembangunan,” ungkap H. La Saini.

Menurutnya, tanah tersebut dibeli dari Sie Semmy Yosieto yang mempunyai sertipikat Nomor 789 tahun 1980 dengan harga Rp. 375.000.000, pada 2010, namun ada lagi sertifikat yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh PPN Ambon dengan Nomor 1464 kepada Said Mudzakir Assagaf.

“Pihak agraria sudah memberitahukan kepada pihak PKS Maluku untuk tidak melanjutkan pembangunan di atas tanah saya tersebut, karena tanah itu milik saya, tapi mereka (DPD PKS Maluku-Red), tetap ngotot membangun kantor diatas tanah saya itu,’ imbuhnya.

Sudah begitu lanjutnya, pihak DPD PKS Maluku menggugat surat sita jaminan yang dikeluarkan PN Ambon tertanggal 5 Desember 2013 dan prosesnya masih di PN Ambon.

Menurutnya, tanah kosong tersebut saat kerusuhan ditempati oleh Ny Karmila Mokodompis dengan suaminya almarhum pensiunan TNI, tapi diam-diam tanah miliknya lengkap dengan setfikat itu, dijual kepada Syaid Mudakir Assagaf.

Sementara itu, dari infomrasi yang diperoleh Koran ini, hingga sekarang Ny Karmila Mokodompis belum diketahui keberadaannya.

Sedangkan sertifikat milik Syaid Assagaf itu pun tidak diketahui siapa pemiliknya  awal yang sah seperti yang tertera dalam sertifikat jual beli tanah tertanggal 04-08-2008 yang kemudian disetujui Kepala PPN Ambon Alexius Anaktototy.

Meski Kepala PPN Ambon Alexius Anaktototy itu mengetahui secara jelas tanah tersebut milik Hj. La Saini, dan pada 2010 lalu yang bersangkutan menandatangani surat jual beli dari Sie Semmy Yosieto kepada Hj. La Saini tahun 2010 dengan PPAT G.M Goenawan tertanggal 21-07-2010.

Sehingga bagi La Saini, sertifikat milik Syaid Muzakir Assagaf bernomor 1464 itu dipertanyakan karena dugaan kuat sertfikat tersebut palsu yang mana dikeluarkan oleh pihak PPN Kota Ambon karena saat itu kantor tersebut tetap diperjuangkan oleh Kepala PPN Kota Ambon Alexius Anaktototy mengingat saat itu menjelang Pilgub  Maluku 2013 pihak DPD PKS Maluku menggunakan tanah milik H. La Saini untuk aktivitas atau mereka.

Hingga berita ini naik cetak meski bukan pemilik sah tanah tersebut, lucunya pihak DPD PKS tetap ngotot dan mencaplok tanah milik H. La Saini tersebut dengan membangun kantor permanen, dan dicurigai kuat hal itu tidak terlepas dari kerjasama PKS dengan mantan Wakil Gubernur Maluku Ir. Said Assagaf, mengingat partai PKS juga mendukung yang bersangkutan selaku calon gubernur Maluku yang berpasangan dengan Zeth Sahuburua. (SAT)

Posting Komentar untuk "Kantor DPD PKS Maluku Berdiri di Tanah Orang "