Illegal Logging di SBB, Keterlibatan Anggota Polda Mulai Terungkap

AMBON, INFO BARU--Keterlibatan oknum anggota polisi Polda Maluku dalam kasus pembalakan kayu secara illegal di Tanjung Tapan, Kecamatan Seram Barat, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya diungkapkan oleh adik kandung Bupati SBB, Ambo Putileihalat.
Ambo puttileihalat saat dikonfirmasi melalui telepon oleh Info Baru Minggu (31/3) kemarin membantah kayu besi sebanyak 80 M3 itu bukan miliknya.
Ia mengaku, Kayu Besi yang berada di pinggir pantai Tanjung Tapan Kabupaten SBB itu diduga milik mantan Kasat Reskrim Polres Ambon, AKP. Edy Tethol.
“Kayu itu bukan milik saya. Kayu itu adalah milik Edy Tethol. Karena kuasa keluarga Manintamahu untuk menebang kayu di Dati Manintamahu diberikan kepada Edy Tethol,” katanya.
Kayu Besi itu milik AKP. Edy Tethol salah satu anggota Polda Maluku, mengingat Ibu Kandung AKP. Edy Tethol adalah salah satu keturunan dari silsilah ahli waris keluarga Manintamahu di Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB.
“Beta punya urusan apa disitu. Itu dati pusaka Manintamahu keluarga Ibu dari Edy Tethol yang punya. Putileihalat tidak punya dati disitu,” katanya.
Penebangan kayu di Tanjung Tapan, Desa Kaibobu Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB itu memang telah masuk kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), sehingga boleh ditebang, selagi ada ijin dari ahli waris.
Untuk lebih jelasnya Ambo menyarankan wartawan untuk menanyakan maslaah tersebut kepada, pihak Dinas Kehutanan.
“Menurut saya penebangan kayu di Tanjung Tapan itu, masuk pada hutan HPL. Tapi untuk lebih jelasnya nanti tanyakan saja di Dinas Kehutanan,” katanya.
Dietahui, tindakan yang dilakukan okum anggota Polda Maluku AKP. Edy tethol itu telah menyalahi UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dalam pasal 12 mengungkapkan tidak boleh malakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai ijin pemanfaatan hutan. Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkat, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin.
Membawa alat-alat yang tidak lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwewenang. Dalam pasal 13 menjelaskan, penebang pohon di kawasan hutan secara tidak sah dengan radius 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
Ironisnya, penebang pohon/kayu di Tanjung Tapan itu diduga diaktori oknum anggota Polada Maluku AKP. Edy Tethol tidak jauh dari tepi pantai yang banyak tumbuh pohon Mangrove untuk mencegah terjadi abrasi pada kawasan tersebut.
Daerah itu, juga terdapat anak sungai yang jaraknya tidak jauh dari areal penebangan kayu di tanjung Tapan.
Sehingga bertentangan dengan UU No 18 tahun 2013 dimana jarak anak sungai dengan lokasi penebang pohon hanya berkisar 50 meter dari kiri dan kanan.
Diketahui, kayu Besi olahan siap pakai sekitar 80 M3 di jarah dari hutan adat milik dati Manintamahu yang juga masuk pada hutan lindung. Puluhan kubik kayu itu sementara berada di pinggir pantai Tanjung Tapan untuk kemudian di ekspor ke luar demi meraih keuntungan besar. Dimana harga kayu besi di pasaran untuk 1 M3 mencapai puluhan juta rupiah.
Dugaan keterlibatan AKP. ET dan adik kandung Bupati SBB, Ambo Putileihalat dalam bisnis illegal logging ini, terkuat pasca wartawan Info Baru menelusuri kasus ini langsung di TKP.
Temuan koran ini, kayu besi itu adalah milik oknum anggota Polda Maluku dan Ambo Putileihalat.
Hal turut diakui Agustinus Manintamahu salah satu ahli waris dati Manintamahu saat ditemui di TKP menyebutkan para penebang kayu ini dari Desa Hatu Kec. Leitimur Kabupaten Malteng yang didatangkan secara khusus oleh AKP Edy Tethol dan Ambo Puttileihalat.
“Kayu ini dong tabang dari katong punya hutan dati Manintamahu, orang yang menebang dari Desa Hatu. mereka dibagi menjadi dua regu masing-masing satu regu 2 mesin sensur. mereka didatangkan khusus dari oknum polisi di Polda Maluku dan Ambo Putileihalat,” ungkapnya kepada Info Baru, Kamis (27/3) lalu di TKP sekitar pukul 12.00 Wit.
Agustinus juga mengungkapkan sudah sekitar dua kali oknum anggota Polda Maluku itu mendatangi TKP untuk mengawasi para pekerja yang berjumlah sekitar 12 orang tersebut. Bahkan Agustinus menanyakan keberadaan kayu itu, malahan oknum anggota Polda Maluku itu membentak dengan nada kasar.
“Ose seng ada punya hak di kayu ini, ini beta yang punya, ale seng ada hubungan dengan harga kayu-kayu adalah bagian pengawas kayu, Cale Putileihalat,” ancam ET kepada Agustinus saat mendatangi kayu olahan tersebut.
Lanjutnya, Edy Tethol juga mengancam akan mengukur puluhan hektar tanah dati Manintamahu yang berada di Tanjung Tapan yang juga perbatasan desa Dokyar. Padahal dalam silsilah Istri ET Paulina Suma dari kelaurga Agustinus Manintamahu salah satu pensiunan guru SD di Piru. “Memang benar hutan ini milik dati keluarga Manintamahu, tapi tanah ini sudah dijaga puluhan tahun oleh almarhum bapaknya dan dilanjutkan oleh saya, Agustinus Manintamahu merupakan salah satu keluarga, tapi dia tinggal di Piru. saat diperintahkan mereka masuk menebang pohon tidak memberitahukan kepada kami selaku yang menjaga,” ungkapnya.
Anggota polisi di SBB juga melalui telepon sempat mengancam dengan cara menyuruh warga untuk memukul Agustinus, jika masih saja mempertahankan kayu tersebut. (SAT)
Posting Komentar untuk "Illegal Logging di SBB, Keterlibatan Anggota Polda Mulai Terungkap"