Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rekapitulasi Suara di PPS Batu Merah Amburadul

Rekapitulasi Suara Hasil Pileg di PPS Batu Merah Ambon (Foto: Rusli Sosal/IB).
AMBON, INFO BARU--Proses rekapitulasi atau pemutahiran data hasil perolehan Pemilihan Legislatif (Pileg), tingkat PPS untuk desa/kelurahan Batu Merah, mulai digelar di GOR Bulu Tangkis Wara Airk kuning Kecamatan Sirimau Kota Ambon, jumat (11/4), berjalan amburadul.

Pantauan Koran ini, amburadulnya proses rekapitulasi suara lantaran dipengaruhi kapasitas gedung yang dipakai sangat tidak memadai.

Ditambah lagi, adanya tabrakan kordinasi pengamanan antara petugas PPL dengan aparat kepolisian.
Selain itu, aturan yang telah dibuat pihak penyelenggara Pemilu (KPU), terkait dengan pemberian rekomendasi dari Partai Politik (Parpol) kepada saksi, semestinya ditaati oleh Parpol.

Namun di lapangan kejadiannya justru berbeda dimana Parpol tidak menjalankan aturan dimaksud secara baik.

Betapa tidak dari pantauan Info Baru di lapangan kemarin, saat proses rekapitluasi berlangsung, sempat terjadi keributan kecil antara pihak Panwaslu Kota Ambon dalam hal ini Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Sirimau II, dengan beberapa Caleg dari Partai Golakr, Partai Demokrat dan Partai Hanura.

Namun perang mulut itu dapat diredam setelah aparat Kepolisian dan Panwas melerainya.

Keributan caleg dari partai Golakr, Demokrat dan Partai Hanura itu disebabkan, karena terjadi mis-komunikasi antara petugas PPL dan Caleg,  soal kuota delegasi saksi yang diberi izin parpol untuk mengikuti proses rekap suara.

Dimana s hasil temuan lapangan, dalam aturan tidak dibenarkan seorang caleg direkomendasikan menjadi saksi untuk mengikuti proses rekap di tingkat PPS.

Namun yang terjadi Partai Hanura, memberikan rekomendasi kepada salah satu Calegnya yakni, Ali Samaneri yang notabenenya adalah Caleg DPRD Kota Ambon, Dapil Sirimau II nomor urut 3, selaku saksi pada proses rekap kemarin.

Hal tersebut tentu mengundang berbagai protes dari panwaslu maupun para caleg lainnya sehingga berujung pada keributan.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sirimau, Reno Pattiasina, saat bearada di lokasi, kepada Info Baru mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya kebijakan KPU kota Ambon melalui PPK Sirimau, dalam menggabungkan 6 PPS di Desa/kelurahan Batu Merah, untuk menggunakan satu ruangan dengan waktu yang sama dipakai untuk tempat rekapitluasi suara.

Padahal lanjutnya, sesuai pengalaman saat pilkada Maluku 2013 lalu, beberapa potensi kericuhan sangat besar dan prosesnya berjalan lambat.

Ia mengaku, pihaknya sesudah mengusulkan kepada PPK agar di pileg 2014, proses rekap suara di tingkat PPS Desa/Kelurahan Batu Merah itu semestinya dipisahkan lokasinya sesuai dengan jumlah PPS yang ada.

Pattiasina berdalil, dalam mengusulkan penggunaan lokasi berbeda-beda untuk rekap suara tingkat Desa/kelurahan Batu Merah, karena di Batu merah sendiri ada terbagi menjadi 6 PPS, dan tiap PPS mewadahi 30 unit TPS.

“Semestinya setiap PPS di ruangannya. Kami sudah usulkan kepada pihak PPK Sirimau agar proses rekap suara tingkat PPS Desa Batu Merah itu jangan digabungkan pada satu ruangan. Karena di Desa Batu Merah itu sendiri terdiri dari 6 PPS. Satu PPS itu terdapat 30 TPS didalamnya. Sesuai pengalaman pilkada Maluku 2013, panitia terlihat kewalahan sama seperti sekarang,” kesalnya.

Lanjutnya, pihak PPK Sirimau melalui Ketuanya, Boy de Fretes, menyatakan tidak dipisahkannya proses rekap suara tingkat PPS, di Desa/Kelurhan Batu Merah tersebut karena terkendala oleh minimnya anggaran. (MG-01)

Posting Komentar untuk "Rekapitulasi Suara di PPS Batu Merah Amburadul"