Aniaya Istri Sendiri, Polly Rumaruson Dipolisikan
AMBON, INFO BARU--“Dalam kehidupan manapun dan penganut agama apapun, keberadaan seorang Istri adalah merupakan pakaian bagi suaminya. Seberapa kecil penderitaan yang dialami si istri, si suami juga pasti ikut merasakan sakitnya. Untuk itu sebagai seorang suami, wajib hukumnya melindungi istri dari segala hal. Dan bukan malah harus terlibat menyengsarakan istri sendiri”.
Sepenggal ungkapan usang ini, rupanya tidak pernah direnungi secara sadar oleh Polly Yoseph Rumoruson (28), warga kawasan Gudang Arang, Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Pasalnya, hanya karena dipicu hal sepeleh, dia tega menganiaya istrinya Margaresti Rumorusan (30), hingga babak belur.
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang melanda sepasang suami-istri itu, saat ini sudah ditangani aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease (PAPPL). Pelaku kekerasan sendiri, sudah diamankan pihak kepolisian, pasca kasus itu dilaporkan pada Jumat (29/4).
Sesampainya disana, korban lalu membuka kiosnya. Namun tak lama kemudian, korban disuruh pelaku untuk kembali ke rumah mereka di Benteng dengan alasan pelaku belum sarapan pagi. Perintah pelaku itu tidak langsung dituruti korban. Korban beralasan, dia masih mau berjualan. Alasan korban itu, rupanya tidak diterima pelaku.
“Akhirnya pelaku marah dan memukul korban sebanyak tiga kali. Akibatnya korban mengalami lukah memar dibagian wajah” terang Iptu Salamor.
Kata salamor, tindak kekerasan yang dilakukan Polly terhadap istrinya, bukan baru kali pertama, hal serupa sudah terjadi berulang kali dan korban sendiri tetap sabar menghadapinya.
Namun pada puncaknya dikejadian terakhir, karena korban sudah tidak tahan menanggung derita, korban akhirnya mengadukan perbuatan suaminya itu ke aparat kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Karena ini menyangkut KDRT maka pelaku akan dekenai UU RI NO 23 Tahun 2004,” jelas Salamor.
(IB-93)—(IB-94)
Posting Komentar untuk "Aniaya Istri Sendiri, Polly Rumaruson Dipolisikan"