Jaksa Didesak Tahan Adrian Maun Ketua PHO

AMBON, INFO BARU--Koordinator Indonesian Democration Reform Institute (INDEI), Wahada Mony, kepada Info Baru Minggu (18/5), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, mengungkap tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), proyek pembangunan jembatan Bala-Bala di Desa Waepandan, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan yang diduga kuat fiktif.
Alasannya, kasus ini selain tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, harusnya Kejari Namlea dapat mengungkap tersangka lain. Dimana proyek yang diduga fiktif itu telah merugikan negara ratusan juta rupiah.
“Kami mendesak Kejari Namlea di bawah pimpinan Sedia Ginting segera menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Salah satunya Ketua Tim PHO, Andrian Maun,” desaknya.
Kata Wahada, Ketua PHO Adrian Maun kuat dugaan actor atau dalang dalam proyek pembangunan jembatan yang diduga fiktif tersebut. Dimana lanjutnya, kapasitas Adrian maun dalam proyek ini sebagai pemeriksa barang.
Selain itu, dengan kapasitasnya selaku pemeriksa barang tugas Adrian Maun juga harusnya mengecek kondisi fisik di lapangan. Celakanya Adrian tidak pernah turun di lapangan.
“Jaksa harus menetapkan Adrian Maun sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan menandatangani dokumen penting untuk mencairkan dana 100% dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan,” katanya.
Bukan saja itu lanjutnya, Adrian Maun juga memberikan laporan fiktif, kalau pekerjaan jambatan di Desa Waepandan itu sudah 100%. Faktanya, sesuai temuan pihak Kejari Namlea di l sendiri di lapangan mengungkapkan proyek itu fiktif.
“Bendahara Pemkab Buru Selatan Husni Soulisa dan La Yani yang menandatangani SP2D yang diduga palsu sehingga kontraktor bisa mencairkan dana 100%, juga harus ditetapkan menjadi tersangka,” tekannya.
Diketahui, proyek pembangunan jembatan Bala-Bala fiktif itu bersumber dari APBD kabupaten Bursel 2013, senilai Rp 426.920.000.
Dimana Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Bursel, Ventje Kalibongso, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menandatangani dokumen untuk pencairan anggaran 100 persen diduga palsu, terbukti temuan lapangan pekerjaan fisik tidak ada alias fiktif.
Selain Ventje, jaksa juga menetapkan kontraktor Hayatudin Titawael dan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Theopessy Wattimury, selaku tersangka yang dananya telah dicairkan 100%.
Seperti diwartakan Info Baru sebelumnya, pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, pasca tim jaksa dari Kejari bertandang ke lokasi proyek dimana hasilnya tim Kejari namlea itu mengungkapkan, proyek jembatan Bala-bala itu Fiktif dan telah menelan anggaran Rp. 426.920.000.
Hal ini turut dibenarkan Kepala Seksi intelijen Kejari Namlea, Ruslan Marasabessy saat dikonfirmasi Koran ini mengakui, proyek jembatan Bala-Bala di Kabupaten Bursel itu fiktif setelah melakukan investigasi di lapangan, termasuk bantuan informasi dari masyarakat Bursel.
Pihak terkait dalam kasus ini sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Kejari Namela telah memeriksa sejumlah saksi. Dari pemeriksaan termasuk hasil investigasi lapangan memperkuat data untuk kepentingan pembuktian hasilnya dilakukan penetapan tersangka.
Asal tahu saja, dokumen palsu turut ditandatangani dan cap basah oleh Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) TH Watimury dan Kadis PU, Ventje Kolibonso (Kuasa Pengguna Anggaran), termasuk Direktur CV. Bigalama, Hayatudin Titawael atau kontraktor.
Sejumlah dokumen kontrak palsu itu diantaranya, Surat perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04), dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
Sesuai kontrak dengan nomor kontrak 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 nilaianggaran sebesar Rp 426.920.000.00. proyek fiktif ini dikerjakan oleh CV. Bigalam dengan Direkturnya Hayatudin Titawael, pencairannya sudah 100%, menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif.
Untuk pencairan pertama 30% (Pembayaran Uang Muka), SP2D diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013 dari Bendahara umum Daerah dengan Nomor 677/SP2D/LS/2013 tertanggal 28 Agustus 2013.
Disitulah, Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Bursel memindah bukukan uang sebesar Rp 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 atas nama Hayatudin Titawael selaku Direktur CV Bigalama.
Pihak BPDM cabang Bursel juga melakukan pencairan untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sesuai bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 Juli 2013. Dokumen fiktif kedua untuk pencairan 95%, menggunakan SP2D diterbitkan tertanggal 12 Desember 2013 oleh SKPD Dinas PU Bursel dengan nomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013, dari Bendahara Umum Daerah dengan nomor 1495/SP2D/LS/2013, tertanggal 17 Desember 2013 mencairkan uang sebesar Rp 247,225,491.00.
Temuan koran ini di lapangan juga menerangkan, papan proyek terpampang membentang pada lokasi proyek, hanya saja hingga kini tidak satupun material ada di lokasi proyek. Begitupun aktifitas pekerjaan di lapangan sama sekali tidak jalan.
Di lokasi itu hanya terlihat jembatan masih berdiri lapuk menggunakan batang pohon kayu (darurat), yang telah lama dimanfaatkan masyarakat setempat untuk mengantisipasi penyeberangan sungai hasil swadaya masyarakat. Artinya proyek Jemabatan Bala-Bala itu fiktif. (SAT)