Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Temuan BPKP, Jaksa Desak Lidik Proyek Alkes Bursel

Temuan BPKP, Jaksa Desak Lidik Proyek Alkes Bursel (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Koordinator PAPA, Bartholumeus Diaz desak Kejati Maluku ungkap kasus temuan BPKP Provinsi Maluku dalam pengadaan alat kedokteran umum di Dinas Kesehatan Bursel yang dikerjakan Tek Beng alias Benny Lengkong “Berbau Korupsi”. Proyek APBD Tahun 2011 yang dikerjakan bermasalah, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp1.838.531.620.

“Kejati Maluku kinerja sangat tidak jelas alias kabur didalam menangani kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan Tek Beng alias Benny Lengkong dalam temuan BPKP Provinsi Maluku yang merugikan Negara Rp1,8 miliar,” ungkapnya kepada Info Baru, Rabu (29/10).

Dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Maluku, lanjut pegiat anti korupsi ini, JPU selalu saja menggunakan alasan lagu lama, padahal sudah ada temuan BPKP Provinsi Maluku sekalipun.

Temuan ini sangat jelas, kenapa JPU Kejati Maluku tidak memeriksa Tek Beng, namun masih saja pihak Kejaksaan di Maluku berputar-putar mencari alasan lainnya dan hal ini gaya lama.

“Sudah ada temuan BPK Provinsi Maluku terhadap proyek alat-alat kesehatan di Bursel dengan kerugian negara Rp1,8 miliar yang diduga merupakan proyek kerja sama Tek Beng alias Beny Lengkong yang diduga kongkalikong dengan Tagop Soisa Bupaty Bursel, ironisnya kasus dugaan korupsi ini masih saja didiamkan,” tanya dia.

Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon (PAPA) tetap menyuarakan supaya pihak Kejaksaan di daerah Maluku, untuk stop dengan alasan-alasan yang berputar-putar sana-sini, padahal tahapan kerja penanganan kasus dugaan korupsi seringkali tidak jelas prosesnya jikalau ada dugaan terlibat orang kuat dan atau diduga terlibatnya pemimpin pemerintahan daerah di Maluku.

Baginya, lembaga hukum seperti Kejaksaan di era pemerintahan Jokowi-JK harus turut revolusi mental dan harus berani memeriksa Tek Beng alias Benny Lengkong.

Jadi jikalau pihak Kejaksaan di daerah Maluku tidak jelas didalam penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan dan atau melibatkan pemimpin pemerintahan daerah di Maluku, maka wajar dan bukan tuduhan, tetapi dapat merupakan suatu fakta bagi pihak Kejaksaan turut membuat daerah Maluku tetap tertinggal pembangunannya, yang berakibat memiskinkan masyarakat Maluku sengsara terus.

Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun 2011 No. 19.C/HP/XIX.AMB/11/2012 tanggal 13 November. Proyek APBD tahun 2011 sebesar Rp4.352.247.00,- dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga proyek tersebut diduga dikorupsi oleh Tek Beng.

Proyek ini dikerjakan Tek Beng sesuai surat kuasa No. 029/SKU/PT.CBK-Alkes/VII/2011 yang diberikan PT Cipta Bangun Karya kepada Tek Beng untuk mengarap proyek Dinas Kesehatan Kab. Bursel pada APBD 2011 sebesar Rp4,3 Miliar “Berbau Korupsi” guna meraut dana peralatan kedokteran itu.

Ini terlihat dari temuan BPKP Maluku menyebutkan item pengadaan Alkes kedokteran tidak sesuai spesifikasi kontrak dan banyak barang yang tidak ada alias fiktif, sementara laporan PPTK bahwa pekerjaan tersebut sesuai kontrak, sehingga Tek Beng bisa mencairkan dana segar Rp4,3 Miliar itu dengan mulus.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor BA-01/Dinkes.BS/IX/2011 tanggal 12 September dan dibayar lunas dengan SP2D No. 602/SP2/LS/2001 sebesar Rp1.305.674.100,- dan SP2D No. 866/SP2D/LS/2011 tanggal 3 Desember 2011 sebesar Rp3.046.572.900.

Bagaimana tidak Tek Beng juga mengarahkan Kepala Dinas Kesehatan Bursel untuk mengambil andil dalam proyek ini dengan melibatkan ikut serta dalam penyerahan barang di Puskesmas di Kabupaten yang dipimpin Tagop Soulissa itu.

Ini terlihat dari berita acara penyerahan barang di tiga Puskesmas yang dilakukan lansung Kepala Dinas Kesehatan pada Bulan November 2011, sementara secar procedural penyerahan barang tersebut harus dilakukan Tek Beng selaku kontraktor, guna mempertanggungjawabkan kepada public.
Ironisnya dalam laporan itu, keterangan barang tidak diisi/dikosongkan. Dari pemeriksaan fisik pada Puskesmas Namrole dan Leksula pada tanggal 30 Oktober 2012 dan 31 Oktober 2012 fiktif, alias tidak ada barang, sementara kepala Puskesmas menandatangani berita acara penerimaan barang.

Dalam pemeriksaan barang terdapat dua penerimaan berita acara pemeriksaan yakni No. BA-02/DINKES.BS/IX/2011 pada tanggal 14 September 2011. Dilain pihak berita acara pemeriksaan barang nomor BA-01/Dinkes.BS/IX/2011 tanggal 12 September 2011.

Dari perbandingan waktu pemeriksaan barang dengan serah terima barang diketahui bahwa barang antara Direktur PT. Cipta Bangun Karya dengan PPTK dilakukan pada tanggal 12 September 2011.

Dipihak lain pemeriksaan barang oleh panitia pengadaan barang dan jasa dilakukan pada tanggal 14 September 2011. Dengan demikian pemeriksaan barang dilakukan setelah serah terima barang dan serah terima barang dilakukan antara rekanan dan PPTK.

Dari data yang dihimpupun Info Baru menemukan proyek ini “Berbau Korupsi” dari awal proses lelang panitia ada kejanggalan oleh panitia lelang, karena sebelumnya sudah diseting untuk dikerjakan Benny Lengkong yang juga kontraktor langganan Bupati Bursel itu.

Namun pihak panitia tidak memberikan penjelasan kepada BPK terkait indikasi mafia tender pada proyek ini, sebab dari dokumen berita acara rapat aanwijzing (penjelasan pekerjaan) Nomor 05/BA-AWJG/PEL/Dinkes/VII/2012 tanggal 21 Juli 2011 bahwa rekanan yang menghadiri rapat pemberitaan penjelasan sebanyak enam perusahan.

Sementara dari dokumen daftar hadir rapat penjelasan pekerjaan diungkapkan terdapat empat perusahan. Sementara pengumuman dan penetapan pemenang diindikasikan proyek tersebut dikerjakan sebelum tender.

Dari data yang dihimpun berdasarkan temuan BPK Provinsi Maluku tahun 2011 berbau korupsi sehingga Negara dirugikan ratusan miliar, bagaimana dengan temuan BPK tahun 2012 dan 2013.

Sementara harta kekayaan yang dimiliki orang pertama di Kabupaten bursel ini “menggurita” di luar daerah, seperti di Provinsi Maluku Utara dan di Jakarta.

Untuk itu, bidikan jaksa untuk Bupati Kabupaten Bursel ini menjadi prioritas utama pembongkaran kasus korupsi di Provinsi Maluku, berdasarkan temuan BPK itu. (SAT)