Anggota Polri Polres Ambon Dipecat

AMBON, INFO BARU--Salah satu anggota kepolisian dijajaran Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, Briptu Adi Purnomo, yang bertugas di Polsek Haruku, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri, belum lama ini.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Meity Yakobus, kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (29/10), mengakui bahwa belum lama ini, ada satu anggota kepolisian Polres Ambon bernama Briptu Adi Purnomo, telah dipecat.
“Yang bersangkutan dipecat lantaran terbukti tidak bertugas selama 30 hari. Putusan telah diambil dalam sidang komisi kode etik Polri yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Ambon, Kompol Rizal A. Triyadi,” jelas Meity.
Meaty mengakui, saat digelarnya sidang kode etik yang berlangsung di gedung Aula Polres Ambon itu, terperiksa, Briptu Adi Purnomo mangkir dari persidangan.
“Sebelumnya, terperiksa telah disuratai/ dipanggil oleh Kapolres Ambon sebanyak dua kali, namun tidak perna gubris oleh terperiksa. Dengan demikian, sidang kode etik Polri tetap dilaksanakan,” akuinya. Ditambahkan, bila dihitung secara keseluruhan Briptu Adi Purnomo sudah tidak menjalankan tugas di Polsek Haruku selama dua tahun dan sudah lima kali pergantian Kapolsek Haruku yang bersangkutan tidak pernah bertugas.
“Sampai saat ini, keberadaan yang bersangkutan tidak kami ketahui, jelasnya. Pemecatan dirinya sebagai anggota Polri telah usai digelar, dengan demikian maka Briptu Adi Purnomo bukan lagi sebagai anggota Polri. Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polri yang lain untuk dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik,” tegas Meity. (ROS)